Menteri Keuangan Baru Didorong Segera Bentuk Penjamin Polis Asuransi dan Rampungkan Kasus Jiwasraya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa (PYS) sebagai Menteri Keuangan disambut skeptis oleh pasar. Reaksi negatif terlihat dari anjloknya IHSG sebesar 1,34% pada hari pengumuman, lantaran reputasi Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang digantikan dikenal sebagai simbol integritas dan sikap prudent dengan pengalaman panjang selama 15 tahun sebagai bendahara negara.
Pengamat asuransi Irvan Raharjo menilai, kondisi ini menjadi alarm bagi PYS untuk segera mengumumkan langkah nyata dalam memperbaiki ekonomi dan keuangan negara. “Hal ini harus direspons cepat dengan terobosan fiskal di bidang pajak dan anggaran agar ekonomi dapat segera tumbuh cepat,” ujarnya lewat teks yang diterima Investortrust, dikutip Rabu (10/9/2025).
Irvan juga mengingatkan pentingnya ketegasan Menkeu baru dalam menjaga disiplin fiskal. “Menkeu baru diharapkan juga lebih tegas menjaga disiplin fiskal kita dari ambisi Presiden yang kerap mengemukakan program-program ambisius di luar kemampuan anggaran kita, yang sudah sangat terbatas akibat beban utang dan seretnya pajak,” jelasnya.
Menurut Irvan, salah satu pekerjaan rumah yang mendesak adalah merealisasikan Lembaga Penjamin Polis (LPP) sesuai amanat UU P2SK. Purbaya dinilai memiliki bekal dari pengalamannya sebagai Ketua LPS dalam dua tahun terakhir, khususnya ketika mempersiapkan program penjaminan polis.
Baca Juga
LPS Siap Jalankan Lembaga Penjamin Polis, Tunggu Payung Hukum PP
“Harapannya agar Menkeu baru segera mewujudkan Program Penjamin Polis dan peningkatan literasi serta inklusi asuransi kita yang masih rendah, bersama regulator dan stakeholder lain,” kata Irvan.
Selain itu, Irvan menekankan pentingnya penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah delapan tahun terkatung-katung. Padahal, tiga lembaga negara yaitu BPK, BPKN RI, dan DPD telah merekomendasikan pembayaran kepada nasabah yang menolak restrukturisasi.
“Terutama bagi nasabah yang menolak restrukturisasi dan sudah berkekuatan hukum (inkracht) dengan nilai Rp200 miliar, pemerintah harus segera menyelesaikan,” tegasnya.
Kasus Jiwasraya bermula dari gagal bayar produk saving plan pada akhir 2019 yang menyeret perusahaan pelat merah itu ke jurang krisis keuangan. Meski restrukturisasi sudah dilakukan melalui IFG Life, sebagian nasabah tetap menolak dan menempuh jalur hukum. Hingga kini, pembayaran bagi kelompok tersebut belum terealisasi.
Sementara itu, progres pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) masih dalam tahap persiapan. Berdasarkan UU P2SK yang disahkan pada Januari 2023, LPP ditargetkan beroperasi sebelum 2028. Namun, berbagai kalangan mendesak percepatan, mengingat kasus Jiwasraya dan risiko serupa bisa kembali terjadi di industri asuransi.

