Perdana Bentuk Lembaga Penjamin Polis, LPS Akui Temukan Sejumlah Tantangan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menghadapi sejumlah tantangan dalam pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) karena perdana dilakukan di Indonesia.
“Pertama, LPP belum ada, maka kami bikin dulu,” ujarnya, kepada wartawan, disela-sela acara Economic Outlook 2024, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Sebenarnya gagasan pembentukan LPP ini sudah ada sejak lama, bahkan telah diamanatkan Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian, tapi lembaga ini tak kunjung dibentuk. Sampai pada akhirnya terbit UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang salah satunya berisi amanat untuk pembentukan LPP.
Baca Juga
Bos LPS Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Era Jokowi Tak Bisa Tembus 6%
Lembaga ini sendiri diwajibkan sudah mulai beroperasi setidaknya setelah UU tersebut diundangkan. Artinya, pada 2028 LPP harus sudah siap menjamin polis industri asuransi. Karena perdana, lanjut Purbaya, tentu tantangannya ialah pengaturan LPP yang sedemikian rupa sehingga bisa optimal menjalankan perannya.
Tantangan kedua, menurut Purbaya, adalah terkait dengan data-data perusahaan asuransi yang belum lengkap. Oleh karena itu, pekerjaan rumah (PR) yang tengah dilakukan pihaknya bersama para pemangku kepentingan lain ialah melengkapi hal tersebut.
“LPS harus bisa sama-sama ketat dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan semuanya mulus, termasuk data sharing,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya, tantangan terakhir adalah masih banyak perusahaan asuransi yang belum siap dengan lahirnya LPP ini. “Jadi harus diberi waktu untuk menyelesaikan diri untuk memperbaiki manajemen dan model bisnis. Itu masih cukup waktu sampai 2028 nanti,” pungkas Purbaya.

