Beri Layanan Pendanaan Uang Kuliah Tunggal di ITB, OJK Panggil Danacita
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil fintech lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk meminta penjelasan mengenai informasi soal penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
OJK memanggil Danacita pada Jumat (26/1/2024) untuk meminta penjelasan manajemen soal layanan tersebut.
Diketahui Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tertanggal 2 Agustus 2021, dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Dalam keterangan yang diperoleh OJK, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
Baca Juga
OJK Beri Waktu Enam Bulan Bagi Perusahaan Modal Ventura Untuk Jadi VCC atau VDC. Apa Bedanya?
“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya yang diterima Sabtu (27/1/2024).
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, layanan yang sama juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
“Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” tutup Aman.

