OJK Angkat Suara soal Pinjol untuk Bayar Uang Kuliah di ITB
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait kabar penggunaan pinjaman online (pinjol) atau P2P Lending Danacita sebagai pinjaman untuk pembayaran uang kuliah mahasiswa.
Kabar penggunaan pinjaman itu beredar di media sosial setelah pengguna X (dulu Twitter) @itbmenfess yang mempermasalahkan layanan Danacita untuk penggunaan Uang Kuliah Tunggal di Institut Teknologi Bandung.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, P2P lending yaitu PT Inclusive Finance Group atau Danacita memiliki izin yang sah dan diterbitkan OJK. Dia menyebut Danacita dan ITB memang menjalin kerja sama tanpa perlu mendapat persetujuan otorisasi OJK.
Baca Juga
Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.674 Triliun, OJK Optimistis Terus Tumbuh
“Kami sampaikan bahwa terkait dengan PT Inklusif Finance Group atau Danacita itu adalah perusahaan yang memiliki izin yang sah dan diterbitkan OJK,” kata Mahendra, saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
OJK, kata Mahendra, rencananya akan memanggil Danacita untuk mendalami kemungkinan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, pemanggilan untuk memastikan langkah pengembalian dari utang tersebut.
“Kami akan terus mengawal hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik,” ujar dia.
Mahendra mengatakan akan meningkatkan edukasi ke mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko konsumen pengguna P2P Lending. Termasuk, mengetengahkan aspek perlindungan konsumen.
Mahendra menyebut OJK tidak bisa memastikan alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan. Sebab, OJK tidak memiliki kewenangan untuk memastikan program seperti itu.
Baca Juga
Beri Layanan Pendanaan Uang Kuliah Tunggal di ITB, OJK Panggil Danacita
“Kami hanya mencatat bahwa memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, tapi saya rasa jumlahnya terbatas,” ucap dia.
Mahendra menjelaskan pinjaman dana kuliah melalui P2P Lending berbeda dengan student loan atau pinjaman pelajar. Pinjaman pelajar, kata dia, biasanya program yang pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan bekerja.
“Sedangkan P2P Lending sesuai namanya tentu ada jarak dan kondisinya yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dari kedua pihak,” kata dia.

