Restrukturisasi Kredit Covid-19 Turun Rp9,17 Triliun
JAKARTA, Investortrust.id - Jumlah kredit direstrukturisasi akibat Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp316,98 triliun dibanding posisi pada bulan Agustus 2023 yang sebesar Rp326,15 triliun, atau turun Rp9,17 triliun.
Sementara jumlah nasabah yang masuk dalam program terstrukturisasi tercatat sebanyak 1,32 juta nasabah dibanding periode Agustus 2023 yang sebanyak 1,46 juta nasabah atau berkurang 140 ribu nasabah.
Baca Juga
Rerata CAR Bank di Indonesia 27,41%, Lebih Keren Dibanding Negara Lain
Disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023), menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,07%, dibanding posisi Agustus 2023 dengan rasio loan at risk sebesar 12,55%.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,32% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,3 triliun.
Sementara terkait tingkat imbal hasil surat utang AS yang berada di level yang tinggi dan berdampak pada kenaikan yield SBN, risiko pasar yang terkait portfolio SBN relatif telah termitigasi antara lain karena perbankan telah menyesuaikan durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio baik yang bersifat held to maturity maupun available for sale. Sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank.
Baca Juga
Fixed, OJK Pastikan Kreditur Akan Berbagi Risiko di Asuransi Kredit
Selanjutnya, terkait pelemahan nilai tukar Rupiah, portfolio perbankan secara umum relatif tidak terpengaruh karena Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat stabil di level 1,76% dibanding posisi Agustus 2023 dengan posisi devisa neto 1,72%, jauh di bawah threshold 20%.
“Berdasarkan hasil asesmen, industri perbankan tetap resilien dan mampu menyerap potensi risiko di tengah kondisi tersebut. Namun demikian, bank terus melakukan stress test pada berbagai skenario untuk menguji ketahanan permodalan maupun likuiditas sesuai dengan prinsip manajemen risiko,” kata Ediana.
