Kondisi Perbankan dan Ekonomi Masih Oke, OJK: Tak Ada yang Salah dengan Berakhirnya Restrukturisasi Kredit Covid-19
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, ketika menetapkan untuk mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit dampak Covid-19, OJK telah memperhitungkan seberapa besar dampaknya terhadap kondisi dari berbagai pihak.
“Pengakhiran kebijakan restrukturisasi kredit telah menghitung seberapa besar istilahnya luka lebam atau scaring effect dari dampak pandemi terhadap kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh,” ujarnya dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, yang diadakan secara daring, Senin (8/7/2024).
Seiring dengan perkembangannya, lanjut Mahendra, nilai kredit restrukturisasi juga menurun dari waktu ke waktu. Bahkan, pada Mei 2024 atau dua bulan setelah berakhirnya kebijakan relaksasi tersebut, nilai kredit restrukturisasi kredit Covid-19 tercatat Rp 192,52 miliar.
Dari jumlah tersebut, relaksasi terbagi dua sifatnya, yakni targeted dengan nilai Rp 72,7 triliun, serta jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk Covid-19 mencapai Rp 119,8 triliun.
Baca Juga
Terkuak, Ini Alasan Presiden Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
“Sehingga, jumlah totalnya rp 192,52 triliun. Nilai ini juga terus menurun dibandingkan bulan April 2024,” kata Mahendra.
Dikatakan dia, nilai kredit restrukturisasi pada Mei 2024 tersebut sudah jauh menyusut dibandingkan kondisi puncak kebutuhan untuk restrukturisasi yang terjadi pada 2020 dengan nilai mencapai Rp 820 triliun.
Di sisi bersamaan, jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi Covid-19 juga semakin menurun, di mana saat ini berada di kisaran 702.000 debitur. Jauh dibandingkan pada saat puncaknya yang mencapai 6,8 juta debitur.
Setali tiga uang, industri perbankan juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang sangat memadai karena coverage ratio-nya mencapai 33,84%. Ini mencerminkan bahwa perbankan telah menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik.
Baca Juga
“Industri perbankan secara umum kinerjanya baik, didukung oleh tingkat permodalan yang tinggi, dan kami menilainya mampu mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko ke depan,” ucap Mahendra.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025 mendatang. Kebijakan itu sendiri telah berakhir pada 31 Maret 2024 untuk industri perbankan dan 17 April 2024 untuk perusahaan pembiayaan.

