LPS Laporkan Perkembangan Pembayaran Klaim Bank Gagal
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya terus menunaikan kewajiban pembayaran klaim simpanan nasabah bank gagal, termasuk nasabah bank perekonomian rakyat (BPR).
Menurut Purbaya, pembayaran klaim penjaminan telah tuntas dirampungkan untuk BPR yang dicabut izin usahanya pada sepanjang 2023. “Hingga saat ini LPS telah membayarkan klaim penjaminan terhadap para nasabah bank gagal sebesar Rp 329,2 miliar atau 92,6% dari total simpanan bank gagal tersebut sebesar Rp 355,4 miliar di tahun 2023,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Sementara di tahun ini, lanjut Purbaya, sejumlah BPR bangkrut yang kemudian diserahkan kepada pihaknya untuk ditangani, kini masih dalam proses pembayaran klaim.
Baca Juga
“Jadi pada dasarnya kami sudah diserahkan oleh OJK, kami rekonver (rekonsiliasi dan verifikasi) dalam lima hari pertama sudah sebagian besar mungkin yang sudah terekonver dibayar. Biasanya 5% sudah keluar,” katanya.
Purbaya menegaskan akan terus menjaga dana nasabah, tak terkecuali bagi nasabah BPR. Hal ini tidak lepas dari upaya LPS dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan, khususnya rural bank atau BPR.
“Kami tahu kalau kami terlambat (pembayaran klaim) sedikit saja mereka sudah ribut. Oleh karena itu kami pastikan tidak seperti itu” terangnya. (CR-13)
Baca Juga
