OJK Sebut Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Melonjak, Ada Modus Penipuan Baru!
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lebih dari 3.000 pengaduan terkait tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) banyak terdapat tawaran investasi dan pinjol ilegal. Bahkan, jumlah aduannya naik sekitar 10% di Desember 2023.
"Selama Nataru kemarin banyak sekali tawaran-tawaran untuk investasi dan pinjol ilegal, memang betul sekali. Kita lihat untuk di bulan Desember ada kenaikan sekitar 10% dari bulan berikutnya, ada sekitar lebih dari 3.000 aduan terkait dengan investasi dan pinjol ilegal," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga
Pengendali Ini Lepas 300 Juta Saham Bank Ganesha (BGTG) di Atas Harga Pasar
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Kiki itu juga membeberkan adanya modus terbaru dari tawaran investasi dan pinjol ilegal, yakni salah transfer.
Kiki menjelaskan, modus salah transfer ini awal mulanya diketahui ketika ada laporan dari beberapa orang korban yang tiba-tiba mendapatkan transferan masuk dari rekening yang tidak dikenal.
Padahal, korban sendiri tidak pernah mengajukan pinjaman dana, dan beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh pelaku yang mengatakan bahwa salah melakukan transfer. Lalu, korban diperintahkan untuk melakukan transfer balik kepada pelaku.
"Ada beberapa yang kemudian dihubungi untuk dibilang salah transfer untuk mentransfer balik, padahal itu sebenarnya nanti dia harus membayar utang tersebut atau benar-benar kemudian mereka juga harus membayar beserta bunga yang cukup besar," terangnya.
Baca Juga
OJK Catat Jumlah Investor Kripto Meningkat pada November 2023
Menanggapi kejadian tersebut, Kiki memberikan sejumlah tips kepada masyarakat agar terhindar dari modus tersebut. Kiki pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan sesegera mungkin dan tidak menggunakan dana yang dimaksud.
"Kemudian, kumpulkan bukti salah transfer tersebut seperti screenshot dari handphone (HP), pesan WhatsApp (WA) dan lain-lain. Mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank dan juga ajukan penahanan dana ya, bukan blokir rekening," tegasnya.
Terakhir, Kiki menyampaikan, agar masyarakat tidak perlu khawatir jika dihubungi atau diteror oleh debt collector (DC).
"Cukup menginformasikan bahwa anda tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman. Kemudian, abaikan kalau ada teror dan lain-lain dari debt collector," tandasnya.

