Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal Sedang Marak, OJK Beri Tips Berikut Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadaipraktik penipuan yang kini marak terjadi dengan modus salah transfer pinjaman online. Korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal, padahal ia belum atau tidak mengajukan pinjaman.
Hal itu diungkapkan OJK berdasarkan data pengaduan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti.
Agar masyarakat tak menjadi korban, OJK membeberkan sejumlah tips. Langkah pertama yang dapat dilakukan masyarakat yaitu tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank milik oknum penipu.
Baca Juga
Duh! Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Hal Ini
"Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana itu (bukan blokir rekening)," jelas OJK dalam keterangan resmi, Selasa (11/6/2024).
Jika dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau penagih utang (debt collector), masyarakat tidak perlu takut dan panik.
"Informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," papar OJK.
OJK juga meminta masyarakat mengabaikan telepon oknum penipu atau debt collector. Jika perlu, blokir nomor kontak tersebut.
Baca Juga
Cek Sebelum Terlambat! Ini Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK
“Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening oknum, kemudian laporkan segera kepada Satgas Pasti melalui email satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran," jelas OJK
Terakhir, masyarakat yang menemukan informasi atau mendapat tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) dapat melaporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id.

