OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. BPR ini beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. "Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, guna terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan pada Selasa (20/2/2024).
Baca Juga
OJK Optimistis Tren Positif Kinerja Sektor Jasa Keuangan Berlanjut di 2024
Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan. Hal ini dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi. Hal itu dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan pengawas BPR, termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.
Upaya yang semestinya dilakukan itu termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, direksi dan dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
LPS Putuskan Tak Lakukan Penyelamatan
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner No 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo. LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. "Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang RI No 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Sumarjono.
Baca Juga
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

