Catat! Pasarkan Asuransi Kredit, Modal Minimal Harus Rp 250 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang asuransi kredit resmi diterbitkan. Dalam aturan ini, perusahaan asuransi konvensional yang memasarkan produk asuransi kredit diwajibkan memiliki modal minimum Rp 250 miliar.
“Ekuitas minimum paling sedikit Rp 250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028,” demikian bunyi salah satu pasal dalam salinan POJK yang diterima investortrust.id, seperti dikutip, Kamis (28/12/2023).
Sementara untuk perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi kredit, wajib memiliki modal atau ekuitas minimum Rp 100 miliar. Total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru paling sedikit Rp 100 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku.
Dalam beleid tersebut juga diatur bahwa baik perusahaan asuransi konvensional maupun syariah diwajibkan memiliki rasio likuiditas paling rendah sebesar 150%.
Baca Juga

