Banyak Perusahaan Fintech P2P Lending Kurang Modal, OJK Tak Paksa untuk Merger
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) menyatakan tidak memakasa perusahaan-perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang kekurangan modal untuk merger. OJK pasalnya menilai merger perusahaan pada akhirnya akan terjadi secara natural.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, OJK sebetulnya punya inkubasi dan fasilitasi untuk inovasi baru yang bernama frame work pengaturan regulatory sandbox.
“Kita harapkan dengan kehadiran regulatory sandbox di OJK, akan mengundang berbagai inovasi baru di teknologi sektor keuangan ini untuk masuk ke regulatory sandbox kita,” kata Hasan Fawzi saat ditemui di acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2023, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut Hasan Fawzi menerangkan, di regulatory sandbox tersebut tidak hanya uji coba yang dilakukan. Tapi juga fasilitasi pembinaan dan diharapkan bisa mengundang minat pemodalan terhadap peserta dari sandbox yang dipandang OJK cukup baik.
Baca Juga
Wamenkeu Suahasil Nazara Harap Fintech Terus Dorong Inovasi di Sektor Keuangan
Dengan demikian, Hasan Fawzi menyebut hadirnya regulatory sandbox ini bisa memberikan inovasi di satu sisi, tapi secara bisnis juga memiliki prospek yang dapat ditawarkan kepada para pemodal tersebut.
Terkait dengan kewajiban pemenuhan modal fintech P2P lending per 4 Juli 2023 berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022, ekuitas minimum dari penyelenggara fintech P2P lending adalah Rp 2,5 miliar.
Adapaun ketentuan ekuitas minimum diatur secara bertahap. Penyelenggara diminta untuk memenuhi ekuitas sebesar Rp7,5 miliar pada Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada Juli 2025. (CR-8)
Baca Juga
Dorong Kontribusi Fintech, OJK Gelar Bulan Fintech Nasional 2023

