Petani Wajib Tahu! Ini Cara Klaim Asuransi Usaha Tani Padi Bila Gagal Panen
JAKARTA, investortrust.id – Petani didorong memiliki polis Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), sebagai perlindungan bila terjadi gagal panen akibat masalah cuaca.
Petani di Kabupaten Demak, Grobogan, Kudus, dan Pati telah merasakan manfaat memiliki polis AUTP dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Saat gagal panen, mereka bisa melakukan klaim ke Jasindo.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema mengatakan, pihaknya telah melakukan pembayaran klaim AUTP 2024 Tahap 1 di 4 kabupaten dengan total luas lahan 145,97 hektare senilai Rp 876 juta.
"Selain pembayaran klaim, kami juga melakukan sosialiasi AUTP untuk tahun 2024. AUTP tentu akan sangat berguna bagi petani, apalagi dengan kondisi cuaca yang saat ini tidak menentu," jelas Brellian, dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga
Jelang Panen Raya, Petani Minta Pemerintah Jaga Harga Gabah di Kisaran Ini
Adapun program premi bantuan yang diberikan kepada petani sebesar Rp 180 ribu dengan 80% merupakan bantuan pemerintah, sehingga setiap petani hanya membayar Rp 36 ribu dengan maksimal harga pertanggungan Rp 6 juta per hektare.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Agus Herawan mengaku bersyukur karena petani mendaftar AUTP. Pasalnya, manfaat dari AUTP ini sangat dirasakan oleh petani.
"Jadi alhamdulillah walaupun di Demak ini kena musibah banjir yang terjadi di berbagai kecamatan, ada yang rutin ada yang tidak rutin ini, dengan kita daftarkan di AUTP ini agak terbantu petani-petani kita mudah-mudahan nanti dengan adanya pencairan tahap pertama dari Jasindo ini petani-petani kita akan menggeliat lagi untuk MT kedua,’’ ujarnya.
Agus berharap AUTP bisa terus disosialisasikan dan ditingkatkan hingga ke Kudus dan Pati, bahkan masuk APBD. "Kami harapkan Jasindo sering bersosialisasi kepada kita yang di lapangan dan kita harapkan untuk klaim-klaim juga kalo misalnya terjadi musibah juga klaimnya juga supaya agak cepat, karena memang petani ini biasanya petani di Demak ini dia menggarap sawah itu modalnya sedikit sekali bahkan ngutang, kasihan nanti!," harap Agus.
Baca Juga
Manfatkan Teknologi Digital, Astra Agro (AALI) Permudah Pembelian Sawit Petani
Adapun tata cara pendaftaran AUTP yang perlu diketahui petani yaitu:
1. Peserta difasilitasi oleh PPL dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi SIAP sesuai dengan formulir yang telah disediakan pada akun PPL dengan lengkap dan benar.
2. BPP/UPTD melakukan verifikasi atas pendaftaran yang diajukan oleh PPL kemudian meneruskan pendaftaran tersebut ke Asuransi Jasindo. Selanjutnya BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif.
3. Asuransi Jasindo melakukan pengecekan kelengkapan data pendaftaran peserta AUTP, bila data pendaftaran lengkap selanjutnya Jasindo melakukan penerimaan pendaftaran dan secara otomatis Kelompok Tani akan menerima tagihan virtual account premi Swadaya/Premi 20%.
4. Petani membayar premi swadaya/premi 20%
5. Polis terbit secara otomatis dan Salinan polis disampaikan melalui SMS Blasting ke Nomor Telepon Ketua Kelompok Tani.
6. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat dan menetapkan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP yang menjadi salah satu dokumen penagihan premi bantuan APBN (80%) oleh Jasindo kepada Kementan.
7. Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota.
Sementara tata cara klaim bila terjadi gagal panen yaitu:
1. Peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak Asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).
2. Peserta wajib melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan Pedoman Bantuan Premi (PEDUM) AUTP dan selanjutnya mengupload pada aplikasi SIAP.
3. Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).
4. Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani.
5. Adapun ketentuan peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT.

