OJK Komitmen Dukung Pengembangan Ekosistem Layanan Keuangan di IKN
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya pengembangan ekosistem layanan keuangan. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan rencana pembangunan gedung kantor OJK bersama Otorita IKN yang dihadiri Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.
"Dan pada kesempatan itu pula dilakukan rangkaian groundbreaking pembangunan layanan digital berbagai perusahaan usaha jasa keuangan di kawasan inti pusat pemerintahan IKN adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bank Kaltimtara serta BPJS Kesehatan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2024 yang digelar secara virtual via Zoom, Senin (4/3/2024).
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, OJK turut mendukung pengembangan dan pematangan konsep IKN financial center ke depan.
Sebelumnya, diberitakan wasit jasa keuangan ini menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area IKN dengan penandatanganan perjanjian dengan Otorita IKN.
Baca Juga
OJK Sebut Transition Cost Jadi Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060
Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024).
"Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).
Rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No. 21 tahun 2011 pada Pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.
Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.
