OJK Tegaskan Pengembangan Ekosistem Keuangan Digital Merupakan Agenda Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa pengembangan ekosistem keuangan digital bukan sekadar agenda tunggal OJK, melainkan sebuah agenda nasional yang membutuhkan kolaborasi erat antarlembaga dan para pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam sambutannya pada Kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day 2026 yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital serta mendorong akselerasi dan orkestrasi ekosistem keuangan digital.
"Eksosistem keuangan digital tidak hanya agenda satu lembaga OJK, tapi lebih merupakan agenda nasional yang berkolaborasi antarlembaga dan stakeholder lainnya," ujar Hernawan di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Kamis (27/8/2026).
Hernawan memaparkan pesatnya perkembangan industri keuangan digital di Tanah Air. Hingga Juli 2026, akumulasi jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah menembus angka 22,93 juta akun.
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencatatkan angka Rp 20,52 triliun, sementara nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 3,41 triliun. Pertumbuhan masif tersebut disokong oleh keberadaan infrastruktur pasar yang kian matang.
Saat ini, Indonesia telah memiliki dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (custody), serta 27 pedagang aset keuangan digital yang mengantongi izin resmi. Dari sisi produk, bursa CFX mengelola 1.214 aset dan 49 derivatif, sedangkan bursa ICX mencatatkan 871 aset yang siap diperdagangkan.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, tercatat ada 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang telah membangun 1.357 kemitraan bersama lembaga jasa keuangan. Melalui mekanisme regulatory sandbox sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Sebanyak 7 peserta tercatat telah berhasil lulus, mencakup berbagai inovasi seperti tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, custodian aset keuangan digital, hingga manajer dana kripto.
Baca Juga
Antisipasi Risiko Pembiayaan Digital, OJK Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa di Universitas Riau
Hernawan menegaskan bahwa skala industri yang kian membesar ini menuntut tanggung jawab yang setara dari seluruh pihak. Basis 22,93 juta konsumen membuktikan bahwa masyarakat luas kini telah mempercayakan dana mereka pada ekosistem yang dibangun bersama. Semangat kemerdekaan yang diusung saat ini diwujudkan melalui keberanian membangun sistem keuangan sendiri agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi pihak lain, melainkan pencipta ekosistem yang berdaulat secara ekonomi.
"Hari ini bentuk keberanian itu berbeda memang, yaitu keberanian membangun sistem keuangan kita sendiri, bukan sekadar menjadi pengguna teknologi yang dikembangkan oleh pihak lain melainkan oleh kita ciptakan ekosistem ini," ungkap Hernawan.
Dalam pengawasan sektor ini, OJK memegang teguh prinsip same activity, same risk, same regulation, di mana standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen berlaku mutlak tanpa pengecualian. Mengusung tema akselerasi dan orkestrasi, OJK menempatkan posisinya bukan sebagai komando yang mengekang karakter tiap pelaku industri, melainkan sebagai konduktor yang menyelaraskan peran regulator, industri, investor, akademisi, dan komunitas.
Lebih lanjut, OJK berkomitmen memastikan seluruh pihak berjalan dalam ketukan yang sama melalui harmonisasi regulasi serta koordinasi lintas otoritas bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan PPATK.
"Akselerasi tanpa orkestrasi hanya menghasilkan kecepatan yang tidak terarah, sebaliknya orkestrasi tanpa akselerasi akan membuat kita tertinggal sehingga keduanya harus berjalan secara bersama-sama," tutur Hernawan.
