OJK Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana Investree
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan masih mendalami dugaan pelanggaran pidana atas kecurangan atau fraud yang dilakukan perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkapkan jika saat ini pemeriksaan Investree sudah selesai dari pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidana.
“Kasus Investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Asal tahu saja, Investree dihadapkan pada kasus gagal bayar sejak tahun lalu. Sejumlah pengguna atau lender mengeluhkan dana yang telah dipinjamkan tidak dibayar.
Baca Juga
OJK Beberkan Update Kasus Kredit Macet dan Fraud Pinjol Investree
Hal ini dipertegas dengan tingkat keberhasilan penyelesaian kredit 90 hari (TKB90) Investree yang berada di level 83,56% pada awal April. Sementara, tingkat wanprestasi atau pembiayaan yang tidak dibayar dalam 90 hari (TWP90) yakni 16,44%.
Di sisi yang bersamaan, OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet maupun dugaan fraud. Selain itu, juga memastikan progres pemenuhan ketentuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection,” kata Agusman.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, lanjut Agusman, langkah yang perlu diambil antara lain dengan penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower.

