Tanggulangi Kebocoran Data Nasabah Akibat Pinjol, BSSN Gandeng Polri dan Kemenkominfo
JAKARTA, investortrust.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjalin kerja sama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menanggulangi maraknya kebocoran data pribadi nasabah.
“Terkait dengan pinjol itu kita koordinasi dengan Kemenkominfo dan Polri. Apakah pinjaman-pinjaman online ini terdaftar atau tidak? Itu yang pertama, yang harus dilihat regulasinya dari sisi ini. Juga harus dilihat dari sisi regulasi yang juga domainnya dari kementerian terkait,” ujar Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra saat ditemui di Shanri-La Hotel, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Fenomena kebocoran data pribadi beriringan dengan maraknya kemunculan aplikasi pinjaman online (online). Kemudahan meminjam uang lewat aplikasi pinjol membuat banyak masyarakat tergiur. Pasalnya, cukup dengan mengisi data diri dan foto KTP, dana yang diinginkan segera cair.
Baca Juga
Banyak Gen Z dan Milenial Terjerat Pinjol Ilegal, Ternyata Ini Penyebabnya!
Seiring dengan kemudahan itu, tak sedikit masayarakat harus menerima risiko kebocoran data pribadi. Merespons hal itu, BSSN akan menelaah terlebih dahulu untuk memastikan kebocoran data ini menyangkut delik pidana. Itu sebabnya BSSN menjalin bekerja sama dengan Polri.
Lebih lanjut Ariandi menjelaskan, Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas berbagai aplikasi pinjaman online. Jika ada indikasi melanggar undang-undang, maka akan diproses oleh kepolisian.
“Sementara itu, tugas BSSN adalah melihat dan memberikan rekomendasi bahwa semua sistem elektronik yang mungkin ada, yang harusnya tidak terselenggara juga bisa di-take down. Nah,take down konten yang lain-lain itu dilakukan oleh teman-teman di Kemenkominfo,” terang Ariandi.
Baca Juga
Ngeri...! Gen Z dan Milenial Bergelimang Utang Pinjol Rp 27 Triliun
Ariandi juga mengungkapkan, BSSN pun bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan nasional. BSSN pasalnya bertugas melihat dan mengamankan sistem elektronik di sektor perbankan juga.
“Itu bagian dari infrastruktur informasi vital punya negara. Itu juga mewujudkan bagaimana aturan ataupun regulasi hukum dalam melindungi infrastruktur informasi vital, yang salah satunya adalah perbankan,” jelas Ariandi. (CR-8)
Baca Juga
AFPI Pastikan Sanksi bagi Perusahaan Pinjol Pelanggar Aturan Bunga

