Cek! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Asuransi Jika Mau Jual Unit Link di 2028
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan permodalan perusahaan asuransi sebagai upaya membuat industri ini semakin sehat.
Selain itu, regulator juga berencana mengklasifikasikan atau tiering perusahaan asuransi berdasarkan dua kelompok, yang nantinya diperbolehkan atau tidak untuk memasarkan produk investasi yang dikaitkan dengan investasi (unit link).
“Terkait permodalan, kita meningkatkan modal yang kita buat stages 2026 sampai 2028. Sehingga nanti ending-nya perusahaan asuransi itu modalnya harus Rp 1 triliun dan reasuransi harus Rp 2 triliun,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djonieri, dalam virtual seminar, belum lama ini.
Baca Juga
OJK Pelototi Inovasi Industri Jasa Keuangan, Ternyata Ini Tujuannya
Kini regulator masih menggodok aturan terkait hal tersebut. Nantinya, ketentuan modal dan tiering akan dibagi menjadi dua, yakni kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 1 yang wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp 1 triliun yang masing-masing wajib dipenuhi paling lambat tahun 2028.
Menurut Djonieri, selain besaran permodalan yang diatur, dua kelompok tersebut memiliki perbedaan lainnya. Yakni, KPPE 1 hanya diperbolehkan memasarkan produk asuransi yang sederhana, dalam hal ini produk tradisional. Sementara, untuk KPPE 2 diperbolehkan menjual produk asuransi yag lebih kompleks seperti unitlink.
Baca Juga
“KPPE 2 yang modalnya lebih besar di 2028 yakni Rp 1 triliun itu boleh menjual produk asuransi yang kompleks (unit link). Sementara yang KPPE 1, hanya boleh menjual produk asuransi yang lebih sederhana (produk tradisional),” pungkasnya.

