OJK: Kredit Macet Pinjol Bisa Dihapus Buku, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkapkan, kredit macet atas pendanaan yang dilakukan perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending bisa saja dilakukan hapus buku atau write off, namun ada satu syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Agusman, pengajuan proses hapus buku tersebut hanya dapat dilakukan apabila perusahaan fintech p2p lending sudah mendapatkan persetujuan dari pihak yang memberikan dana.
“Pihak yang berhak untuk melakukan write off dalam penyelenggaraan fintech p2p lending adalah pemberi dana,” ujarnya, dalam melalui jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Marak Pinjol dan Paylater, Perbankan Perlu Ubah Strategi Dorong Kredit
Karena itu menurutnya, perusahaan fintech p2p lending tidak dapat serta merta melakukan hapus buku secara langsung terhadap suatu nasabah tanpa adanya persetujuan dari pihak yang memberikan pendanaan.
“Secara prinsip, penyelenggara fintech p2p lending tidak dapat melakukan write off secara langsung karena sumber dana pendanaan pendanaan tidak berasal dari penyelenggara fintech p2p lending,” kata Agusman.
Baca Juga
Mendag Zulhas: Permendag No 36/2023 Tak Dicabut, Ternyata Yang Diperlonggar Hanya Ini
Langkah hapus buku, lanjut Agusman, bisa menjadi salah satu opsi bagi perusahaan fintech p2p lending untuk mengatasi persoalan kredit macet yang terjadi atas pendanaan yang diberikannya kepada borrower.
“Selanjutnya, sesuai dengan SEOJK 19/2023, langkah perbaikan terhadap TKB90 diantaranya adalah pemberi dana melakukan hapus buku dan hapus tagih atas pendanaan macet,” jelasnya.

