OJK Beberkan Update Kasus Kredit Macet dan Fraud Pinjol Investree
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terkait perkembangan terbaru kasus PT Investree Radhika Jaya atau Investree.
Sebagaimana diketahui, perusahaan fintech peer to peer lending ini sedang mengalami kredit macet diduga karena adanya fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
Baca Juga
OJK Buka Suara Soal Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya
"Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham," ujar Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip, Rabu (13/3).
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet, salah satunya melalui upaya collection.
"OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan investortrust.id, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan financial technologi peer to peer (fintech P2P) lending ini karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.
Baca Juga
Dugaan Fraud di Investree, OJK Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Hingga 12 Januari 2023, Investree telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58%, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Agusman.

