Penurunan Bunga Pinjol Diharap Berdampak Positif terhadap Industri
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman berharap, bunga di industri peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) yang akan diberlakukan mulai tahun depan akan berdampak positif terhadap perkembangan industri.
“Mengenai SEOJK terbaru terkait penurunan bunga p2p lending, bahwa proyeksi kami penurunan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga tersebut yang kita atur dengan SE No.19 Tahun 2023, akan berdampak positif terhadap pertumbuhan atau perkembangan industri p2p lending ini,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara daring, Senin (4/12/2023).
Saat ini suku bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif berada di level 0,4% per hari. Dengan adanya aturan baru tersebut, tahun depan suku bunga pinjol akan turun menjadi 0,3% per hari, kemudian 0,2% per hari pada 2025, dan turun menjadi 0,1% per hari pada 2026 dan tahun-tahun setelahnya.
Baca Juga
Tak hanya untuk pembiayaan konsumtif, suku bunga untuk pendanaan produktif juga diturunkan. Di mana pada dua tahun pertama sejak aturan ini diberlakukan atau 2024-2025 itu besarannya 0,1% per hari. Lalu, di 2026 dan tahun-tahun selanjutnya akan turun menjadi 0,67%.
“Karena memang pembatasan manfaat maksimum ini sedang ditunggu oleh masyarakat luas dan merupakan upaya untuk melindungi konsumen kita secara keseluruhan,” terang Agusman.
Terkait implementasi aturan tersebut, pihaknya akan terus memonitor perkembangan dari implementasi aturan tersebut di industri p2p lending sesuai dengan roadmap yang telah diluncurkan. (CR-13)
Baca Juga

