PT Surya Fajar Urun Dana Kantongi Izin OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (crowdfunding securities) kepada PT Surya Fajar Urun Dana berdasarkan KEP-10/D.04/2024 pada tanggal 5 Maret 2024.
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady menjelaskan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner dimaksud.
"Permohonan izin usaha PT Surya Fajar Urun Dana sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun DanaBerbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Luthfy dalam laman pengumuman resmi OJK, dilansir Minggu (17/3/2024).
Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya, Luthfy bersama pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Baca Juga
Securities Crowdfunding Bakal Jadi Pendongkrak Pembiayaan UKM

