Penagihan Berujung Bunuh Diri, Fintech Adakami Dipanggil OJK
JAKARTA, Investortrust.id – Marak pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri akibat penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami. Terkait hal ini OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi. Aman Santosa dalam pernyataannya Kamis (21/9/2023).
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

