Hanya Perusahaan Asuransi Sehat yang Dijamin LPS
JAKARTA, Investortrust.id – Pada tahun 2028, tak hanya nasabah di perbankan saja yang akan mendapatkan jaminan terhadap simpanan mereka di bank. Nasabah asuransi pun akan mendapatkan perlindungan di bawah jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun demikian hanya perusahaan asuransi yang sehat yang bisa ikut serta dalam program perlindungan nasabah di bawah LPS.
Disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa di sela Bloomberg CEO Forum 2023 di Jakarta, Rabu (6/9/2023), perusahaan-perusahaan asuransi yang kini sebagain masih bermasalah terhadap kinerja mereka, masih memiliki waktu berbenah selama lima tahun sebelum mereka bisa mengikuti program perlindungan nasabah di LPS.
“Program penjaminan untuk nasabah asuransi baru diberlakukan pada tahun 2028, saya berharap perusahaan-perusahaan asuransi akan menyesuaikan diri dan melakukan perbaikan kinerja agar nasabah mereka bisa dijamin oleh LPS,” kata Purbaya.
Ke depan, kata Purbaya, akan tercipta level playing field yang berbeda bagi perusahaan asuransi. Manajemen-manajemen yang kacau dan abai terhadap upaya penyehatan perusahaan dipastikan tak akan dijamin oleh LPS.
“Akan terbentuk level playing field yang berbeda. Kalau dulu santai-santai saja, manajemennya kacau, nggak apa-apa. Nanti di 2028 dengan adanya penyesuaian dan standar-standar baru dan tidak bisa memperbaiki manajemennya, dan tidak bisa diterima dalam program penjaminan, sebenarnya mereka (perusahaan asuransi, red) sudah selesai. Karena tidak ada yang percaya dengan perusahaan tersebut,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPSLana Soelistianingsih mengatakan bahwa hanya perusahaan asuransi yang sehat saja yang bisa mengikuti program penjaminan polis dari LPS. "Perusahaan yang ada di penjaminan LPS adalah perusahaan yang sehat, itu sudah dinyatakan dalam undang-undanng," kata Lana.

