99,94% Rekening Simpanan Bank Dijamin LPS
JAKARTA, Investortrust.id - Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bulan Desember 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening. Ini sekitar 559.561.629 rekening.
"Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS terus diupayakan untuk memperkuat proses pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. LPS secara berkelanjutan juga terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), agar tetap akomodatif dan sejalan dengan pemulihan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan. Pengumuman penetapan TBP dijadwalkan efektif per 1 Februari 2024," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (30/01) ini.
Baca Juga
Percepatan Pembayaran Klaim
Kebijakan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, lanjut Purbaya, salah satunya dilakukan melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang ditangani oleh LPS. Selanjutnya, dalam konteks turut serta menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), LPS akan mengoptimalkan proses penanganan bank pada periode status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini di antaranya mencakup kegiatan uji tuntas, penjajakan kepada bank lain dan calon investor, serta pelaksanaan opsi resolusi bank yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, LPS senantiasa memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS. LPS juga memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam pelaksanaan resolusi serta persiapan program penjaminan polis, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan.
Kebijakan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, lanjut Purbaya, salah satunya dilakukan melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang ditangani oleh LPS. Selanjutnya, dalam konteks turut serta menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), LPS akan mengoptimalkan proses penanganan bank pada periode status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini di antaranya mencakup kegiatan uji tuntas, penjajakan kepada bank lain dan calon investor, serta pelaksanaan opsi resolusi bank yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, LPS senantiasa memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS. LPS juga memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam pelaksanaan resolusi serta persiapan program penjaminan polis, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan.
KSSK pun berkomitmen terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi risiko perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global, terutama potensi rambatannya pada
perekonomian dan sektor keuangan domestik. Ini termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi
perekonomian dan SSK.
perekonomian dan sektor keuangan domestik. Ini termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi
perekonomian dan SSK.
Dengan telah diundangkannya UU P2SK, pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.

