PAYDI atau Unitlink Tak Dijamin LPS
JAKARTA, Investortrust.id - Pada tahun 2028 mendatang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tanggung jawab baru sebagai penjamin polis nasabah yang diterbitkan perusahaan asuransi jwia, dan asuransi umum. Namun LPS menegaskan bahwa polsi yang dijaminkan oleh LPS nantinya hanyalah polis dari perusahaan asuransi jiwa murni dan asuransi umum. Artinya, polis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal dengan nama unitlink, tidak yang termasuk dijamin LPS.
Polis nasabah asuransi yang akan dijamin oleh LPS nanti adalah polis produk asuransi jiwa murni, dan asuransi umum. Polis produk asuransi jiwa murni tentu yang tidak terkait dengan unit link (PAYDI),” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Lana Seolistianingsih saat Sosialisasi Undang-undang P2SK di Makassar yang digelar secara hibrida, Senin (11/9/2023).
Baca Juga
LPS: Polis Asuransi yang Tutup, Bisa Dialihkan ke Perusahaan Asuransi yang Sehat
Dalam kesempatan tersebut, Lana juga mengungkapkan, penjaminan polis oleh LPS merupakan tugas yang challenging bagi LPS. Pasalnya sejauh ini belum ada lembaga keuangan yang menjamin polis asuransi milik masyarakat. “Dan LPS ditunjuk oleh pemerintah untuk menjamin polis asuransi, kami masih punya waktu selama 5 tahun karena baru akan diberlakukan pada tahun 2028,” ujar Lana.
Berikutnya Lana juga mengemukakan Polis asuransi jiwa murni milik nasabah yang perusahaan asuransi penerbit polisnya tutup, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengalihkan polis milik nasabah tersebut ke perusahaan asuransi penerbit polis asuransi jiwa murni yang sehat dan masih beroperasi.
“Ketika perusahaan asuransi tutup, dan saat itu polis asuransi nasabahnya jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim milik nasabah sebesar maksimal penjaminan,” ujar Lana. Namun ia menegaskan tidak semua nilai klaim nasabah akan dikembalikan, karena nantinya akan diatur seberapa besar nilai klaim yang bisa diganti LPS.
Baca Juga
“Tidak semuanya dikembalikan, harus ada angka maksimalnya,” imbuh Lana.
Sementara itu bagi pemilik polis yang perusahaan asuransinya tutup, sementara polisnya masih berlaku dan belum jatuh tempo, maka LPS akan mengalihkan polis tersebut ke perusahaan asuransi yang masih sehat.
“Ïni akan jadi tahap awal, khususnya untuk asuransi jiwa murni dan asuransi umum,” kata Lana.

