LPS: Polis Asuransi yang Tutup, Bisa Dialihkan ke Perusahaan Asuransi yang Sehat
JAKARTA, Investortrust.id - Polis asuransi jiwa murni milik nasabah yang perusahaan asuransi penerbit polisnya tutup, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengalihkan polis milik nasabah tersebut ke perusahaan asuransi penerbit polis asuransi jiwa murni yang sehat dan masih beroperasi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Lana Seolistianingsih saat Sosialisasi Undang-undang P2SK di Makassar yang digelar secara hibrida, Senin (11/9/2023).
Baca Juga
Perusahaan Asuransi Tak Ikut Program Penjaminan LPS, Mereka ‘Selesai’
“Ketika perusahaan asuransi tutup, dan saat itu polis asuransi nasabahnya jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim milik nasabah sebesar maksimal penjaminan,” ujar Lana. Namun ia menegaskan tidak semua nilai klaim nasabah akan dikembalikan, karena nantinya akan diatur seberapa besar nilai klaim yang bisa diganti LPS.
“Tidak semuanya dikembalikan, harus ada angka maksimalnya,” imbuh Lana.
Sementara itu bagi pemilik polis yang perusahaan asuransinya tutup, sementara polisnya masih berlaku dan belum jatuh tempo, maka LPS akan mengalihkan polis tersebut ke perusahaan asuransi yang masih sehat.
Baca Juga
“Ïni akan jadi tahap awal, khususnya untuk asuransi jiwa murni dan asuransi umum,” kata Lana.
Dalam kesempatan tersebut, Lana juga mengungkapkan, penjaminan polis oleh LPS merupakan tugas yang challenging bagi LPS. Pasalnya sejauh ini belum ada lembaga keuangan yang menjamin polis asuransi milik masyarakat. “Dan LPS ditunjuk oleh pemerintah untuk menjamin polis asuransi, kami masih punya waktu selama 5 tahun karena baru akan diberlakukan pada tahun 2028,” ujar Lana.

