Aset Obligor Kakap Bank Tamara dan Bank BIRA Disita
JAKARTA, investortrust -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita barang jaminan dan/atau harta kekayaan lainnya milik Atang Latief selaku obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) dan Lidia Muchtar selaku obligor Bank Tamara.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, jaminan yang disita meliputi tanah dan bangunan Gedung Tamara Center di Jalan Jenderal Sudirman Kav 24, Jakarta Selatan.
“Aset lainnya berupa 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Rionald Silaban menyebutkan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan, yaitu kewajiban Atang Latief sebesar Rp 155,7 miliar. Juga kewajiban Lidia Muchtar sebesar Rp 188,4 miliar.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” tegas Rionald.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
