Satgas BLBI Sita Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, The East Tower
JAKARTA, Investortrust --– Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower, pada tanggal 24 Juli 2023. Tower ini beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
“Ini sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023, yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya, atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2. Estimasi nilainya Rp 786 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Jakarta, 24 Juli 2023.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Rionald menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra. Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.
Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
Penyitaan tersebut dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Purnama T Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kombes Pol Richard, Kombes Pol Jean Calvin, Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, Kompol Faruk Rozi, dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim AKBP Alamsyah Pelupessy selaku Kabagbinops Biro Operasi Polda Metro Jaya, AKBP Ananto Herlambang selaku Kabag Analis Intel Polda Metro Jaya, Rofii Edy Purnomo selaku Kepala KPKNL Jakarta I, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek Metro Setiabudi.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.

