Perkuat Kapasitas Industri Penjaminan, OJK Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Ulang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri penjaminan nasional melalui pembentukan lembaga penjamin ulang (re-guarantee).
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pembagian risiko (risk sharing) sekaligus meningkatkan kapasitas perusahaan penjaminan dalam menjamin pembiayaan, khususnya bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengembangan lembaga penjaminan ulang menjadi salah satu agenda pihaknya untuk memperkuat kapasitas dan ketahanan industri penjaminan.
“Serta penerapan penetapan IJP (imbal jasa penjaminan) yang terukur dan berbasis risiko,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (1/11/2026).
Baca Juga
Ogi menjelaskan, penguatan industri penjaminan turut didukung melalui penyempurnaan regulasi dan pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas penilaian risiko.
“Keberadaan lembaga penjaminan ulang diharapkan dapat memperkuat pembagian risiko dan meningkatkan kapasitas penjaminan, sehingga industri dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi secara berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga
OJK Ungkap Daftar Penindakan Pelanggaran Pasar Modal hingga Oktober 2026, Berikut Rinciannya
OJK Dorong Penguatan Pengelolaan Risiko
Selain mendorong pembentukan lembaga penjamin ulang, OJK juga menaruh perhatian pada penguatan pengelolaan investasi dan risiko perusahaan penjaminan.
Ogi mengatakan, pada Agustus 2026, Surat Berharga Negara (SBN) masih mendominasi portofolio investasi industri penjaminan dengan porsi 60,01%. Angka tersebut naik tipis dibanding posisi Juli 2026 yaitu 59,95%.
Sementara itu, rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) industri penjaminan tercatat 70,76%. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh peningkatan beban klaim dan beban operasional.
“Oleh karena itu, perusahaan penjaminan perlu terus memperkuat pengelolaan investasi, menerapkan underwriting yang prudent, mengendalikan biaya operasional, serta mengoptimalkan pendapatan IJP dengan tetap memperhatikan kualitas risiko,” ucap Ogi.
Pemanfaatan Aktuaris Perlu Diperluas
Di lain sisi, OJK turut mendorong peningkatan pemanfaatan jasa aktuaris di industri penjaminan. Peran aktuaris dinilai penting untuk mendukung penetapan tarif IJP, pengelolaan klaim, serta pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan secara lebih terukur.
Berdasarkan survei OJK pada Juni 2026, mayoritas responden dari perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang telah memanfaatkan jasa aktuaria. Meski begitu, penerapannya dinilai masih perlu diperluas.
Menurut Ogi, penguatan industri ke depan tak hanya berkaitan dengan kapasitas permodalan, tapi juga peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), kualitas data, dan tata kelola perusahaan.
“Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kompetensi, kualitas data, dan tata kelola industri secara proporsional sesuai dengan skala usaha dan profil risiko perusahaan, guna mendukung industri penjaminan yang sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
