Majelis Hakim Tak Temukan Unsur Kartel Bunga Pindar, AFPI Apresiasi Putusan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan pelaku usaha pinjaman daring (pindar) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam putusan itu, majelis hakim tak menemukan unsur kartel bunga sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan kepada industri pindar.
Sebelumnya, pada Maret 2026, KPPU menyatakan 97 penyelenggara pindar melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan denda dengan total Rp 755 miliar.
Baca Juga
AFPI Beserta 97 Platform Pindar Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menilai, putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi industri terutama terkait penerapan batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen sekaligus mencegah praktik predatory lending dan pinjaman online ilegal (pinjol) yang membebankan bunga sangat tinggi kepada masyarakat.
“Putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Kuseryansyah, dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga
Ke depan, lanjut dia, AFPI berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan industri pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri pindar,” kata Kuseryansyah.
