AFPI Beserta 97 Platform Pindar Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menegaskan penolakan atas tuduhan adanya kesepakatan penentuan batas maksimum suku bunga.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengungkapkan, pengaturan batas bunga yang dibuat asosiasi bukan untuk membatasi persaingan, tapi untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Aturan tersebut sebelumnya juga merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk pelindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” ujarnya, dalam keterangan pers, belum lama ini.
Baca Juga
AFPI Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 30 Juta
Entjik menekankan pedoman perilaku AFPI yang dipersoalkan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak berhubungan dengan pengaturan harga. Dokumen itu disusun untuk menekan praktik penagihan intimidatif, serta pengenaan bunga tinggi yang marak dilakukan pinjol ilegal sebelum adanya regulasi.
Ia merinci, batas maksimum bunga yang semula 0,8% pada 2018 diturunkan menjadi 0,4% pada 2021. Angka itu, katanya, merupakan ceiling price atau batas atas, bukan bunga tetap (fixed price). Karena itu, setiap platform tetap memiliki kebebasan menentukan suku bunga sesuai risiko bisnis dan segmen pengguna masing-masing.
“Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” kata Entjik.
Baca Juga
Industri Pindar Catat Laba Rp 1,34 Triliun per Juli 2025, OJK Waspadai Risiko Kredit Bermasalah
Seluruh platform pendanaan daring, kata dia, kompak menolak tuduhan investigator KPPU. Mereka menilai tidak pernah ada kesepakatan harga, apalagi praktik kartel.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan bunga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” ucap Entjik.

