Hingga September 2026, OJK Setujui Penggabungan 117 BPR/BPRS Menjadi 33 Bank
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu penguatan industri perbankan nasional melalui percepatan aksi konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa proses penggabungan usaha antar-BPR/BPRS menunjukkan tren positif dan terus bertambah sepanjang tahun ini.
"Selama tahun 2026 hingga September 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 117 BPR/BPRS menjadi 33 BPR/BPRS. Sementara itu, lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya saat ini masih berada dalam proses perizinan," ujar Dian dalam jawab tertulis Konferensi Pers RDKB September 2026, Senin (15/10/2026).
Dian menekankan bahwa penurunan jumlah kelembagaan ini bukan berarti penutupan usaha, melainkan perubahan status menjadi kantor cabang. Dengan penguatan modal dan manajemen ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap sama, bahkan diharapkan semakin membaik.
"Adapun manfaat konsolidasi perlu dilihat dari beberapa aspek, seperti peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan kapasitas layanan, serta kualitas intermediasi. Oleh karena itu, proses konsolidasi pada prinsipnya membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak yang optimal dan evaluasinya perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan," jelas Dian.
Baca Juga
Perkuat Struktur Daerah, OJK Setujui Konsolidasi 81 BPR/BPRS Menjadi 24 Entitas Baru
Lebih lanjut, Dian menyebut, proses penguatan industri BPR/BPRS masih menghadapi beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya, penguatan permodalan, peningkatan kualitas tata kelola dan manajemen risiko, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kemampuan dalam mengelola kualitas kredit di tengah dinamika perekonomian.
"Oleh karena itu, BPR perlu terus meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing tanpa meninggalkan karakteristik sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan sektor UMKM," kata Dian.
Terkait kinerja BPR/BPRS, OJK menilai bahwa karakteristik dan model bisnis BPR/BPRS relatif berbeda dengan bank umum sehingga perbandingan perlu dilakukan secara proporsional. Namun secara umum kondisi industri BPR/BPRS saat ini masih terjaga dengan baik dengan pertumbuhan pada periode Agustus 2026 untuk aset, DPK, dan kredit masing-masing sebesar 3,22% (yoy), 3,14% (yoy), dan 3,37% (yoy).
"Selanjutnya, OJK akan terus memantau kinerja BPR/BPRS dan mendorong agar konsolidasi serta penguatan industri dapat meningkatkan kesehatan dan daya saing BPR/BPRS secara berkelanjutan," tutur Dian.
