OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar semakin sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Penggabungan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus mendukung penguatan industri melalui peningkatan kapasitas usaha, struktur permodalan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui penggabungan tersebut, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah beralih kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan. Sementara itu, kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan akan beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari yang berkedudukan di Kabupaten Garut.
Baca Juga
OJK Serahkan Dirut BPR SAWA Sidoarjo ke Kejaksaan Terkait Kasus Kredit Palsu Rp 5,8 Miliar
Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati mengatakan konsolidasi BPR Syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian.
"Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas. OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah," ujar Nofa saat penyerahan surat keputusan kepada pengurus BPRS hasil penggabungan di Kantor OJK Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026).
Selain memperkuat struktur kelembagaan, penggabungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas bisnis BPRS melalui perluasan jaringan layanan, pengembangan layanan digital, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta penyediaan produk dan layanan keuangan syariah yang lebih inovatif dan inklusif.
Baca Juga
Perkuat Struktur Daerah, OJK Setujui Konsolidasi 81 BPR/BPRS Menjadi 24 Entitas Baru
OJK juga meminta manajemen PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan untuk segera melakukan berbagai langkah penguatan kelembagaan, antara lain meningkatkan rasio kas, memperbaiki kualitas pembiayaan, menyelesaikan pembiayaan bermasalah, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan koordinasi secara berkelanjutan dengan OJK guna menjaga kinerja keuangan dan operasional tetap sehat.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah sejalan dengan arah kebijakan penguatan sektor perbankan nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan industri BPR yang lebih tangguh, efisien, dan kompetitif, sekaligus memperluas inklusi keuangan syariah serta mendukung pembiayaan sektor produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
