Perkuat Struktur Daerah, OJK Setujui Konsolidasi 81 BPR/BPRS Menjadi 24 Entitas Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu langkah penguatan industri perbankan Tanah Air. Hingga pengujung Juni 2026, otoritas mencatat sebanyak 81 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah resmi mendapatkan persetujuan untuk melakukan konsolidasi. Melalui aksi korporasi ini, puluhan lembaga keuangan tersebut kini melebur menjadi 24 entitas BPR/BPRS yang lebih solid.
Tren penggabungan ini dipastikan masih akan terus bergulir. OJK membeberkan bahwa saat ini ada lebih dari 200 BPR dan BPRS lain yang tengah mengantre dan berada dalam tahap proses perizinan untuk melakukan merger maupun peleburan.
"Terkait dengan upaya konsolidasi industri BPR, dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger di antara BPR masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
OJK Terbitkan POJK 7/2026, Dorong Daya Saing BPR lewat Penguatan Modal
Demi memperkokoh pondasi finansial di tingkat regional, OJK juga mengarahkan agar BPR dan BPRS milik pemerintah daerah dapat bersinergi langsung di bawah payung Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi jalannya roda bisnis perbankan di daerah.
Integrasi tersebut ditargetkan dapat memperluas jangkauan penyaluran kredit ke sektor mikro serta membenahi kualitas tata kelola (good corporate governance) di internal BPR/BPRS. Efek dominonya, struktur ekonomi daerah akan semakin kokoh dan mampu mendongkrak daya saing di kancah nasional.
Sebagai landasan hukum pergerakan ini, OJK resmi memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 per 30 Juni 2026. Regulasi ini mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Dian menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan komitmen berkelanjutan OJK dalam mendongkrak daya tahan serta kontribusi nyata BPR terhadap ekonomi lokal melalui standarisasi modal inti dan konsolidasi.
Baca Juga
Rugikan Miliaran Rupiah, Komisaris BPR DCN Malang Resmi Diserahkan OJK ke Kejaksaan
"Sehingga, industri BPR dapat mencapai ekonomi upscale dalam menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan juga persaingan industri perbankan nasional saat ini," kata Dian.
Menariknya, POJK 7/2026 yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya ini menawarkan fleksibilitas baru. Guna memenuhi modal inti minimum, pemilik BPR kini tidak selalu diwajibkan menyetor uang tunai (fresh money). OJK membuka ruang penambahan modal melalui aset tetap, seperti tanah dan bangunan operasional, dengan syarat aset tersebut terbukti mampu mendongkrak kinerja BPR ke depan.
"Langkah kebijakan ini diambil untuk mendorong penguatan permodalan BPR untuk menciptakan industri BPR yang lebih berdaya saing, dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta tentu mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," jelas Dian.
Selain memberikan kelonggaran administrasi terkait batas waktu pemenuhan modal disetor, POJK anyar ini juga mengizinkan saldo surplus revaluasi aset tetap untuk dimasukkan sebagai komponen modal inti. Kendati demikian, OJK tetap bertindak tegas dengan menyisipkan klausul sanksi yang lebih ketat bagi BPR yang membandel dan gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut.
