Pinjaman Daring Tembus Rp106,94 Triliun, TWP90 Naik ke 4,73%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Industri pinjaman daring (pindar) Indonesia masih membukukan pertumbuhan pembiayaan dua digit, tetapi peningkatan risiko gagal bayar mulai perlu dicermati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 22,07% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Laju pertumbuhan tersebut masih tergolong tinggi, meskipun mengalami perlambatan dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 24,76% yoy. Di tengah ekspansi pembiayaan tersebut, tingkat wanprestasi atau kredit bermasalah industri justru mengalami kenaikan.
Tingkat wanprestasi 90 Hari (TWP90) pindar meningkat menjadi 4,73% pada Agustus 2026 dari 4,32% pada Juli. Dengan demikian, TWP90 naik 0,41 poin persentase hanya dalam satu bulan. Perkembangan tersebut disampaikan OJK berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada 30 September 2026 dan dipaparkan dalam konferensi pers, Senin (05/10/2026).
Kombinasi antara pertumbuhan pembiayaan yang tetap tinggi dan kenaikan TWP90 menjadi salah satu perkembangan penting yang perlu dicermati dalam industri pindar. Ekspansi pembiayaan menunjukkan permintaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi masih kuat, tetapi peningkatan TWP90 mengindikasikan kualitas sebagian pembiayaan mengalami tekanan.
TWP90 menggambarkan tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban pendanaan yang telah melewati 90 hari. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar porsi pembiayaan yang menghadapi persoalan pembayaran.
Karena itu, kenaikan TWP90 dari 4,32% menjadi 4,73% menjadi sinyal bagi penyelenggara untuk semakin memperkuat kualitas credit scoring, proses seleksi calon penerima dana, mitigasi risiko, dan pemantauan kemampuan membayar peminjam.
Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat model bisnis pindar mempertemukan pemberi dana atau lender dengan penerima dana atau borrower melalui platform teknologi. Kualitas penyaluran pembiayaan pada akhirnya tidak hanya menentukan kesehatan penyelenggara, tetapi juga berkaitan langsung dengan risiko yang dihadapi pemberi dana.
Pertumbuhan outstanding sebesar 22,07% menunjukkan pindar telah berkembang menjadi salah satu kanal pembiayaan yang semakin besar dalam sistem keuangan Indonesia. Teknologi memungkinkan proses pengajuan dan pencairan pembiayaan berlangsung lebih cepat sekaligus menjangkau kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang sebelumnya mungkin memiliki keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan konvensional.
Baca Juga
Tekan TWP90 di Angka 2%, Ini Strategi Fintech Samir Jaga Kualitas Kredit
Namun, kecepatan pertumbuhan perlu diimbangi prinsip kehati-hatian. Ekspansi pembiayaan yang terlalu agresif tanpa asesmen kemampuan membayar yang memadai dapat meningkatkan risiko gagal bayar, terutama ketika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menghadapi tekanan.
10 Penyelenggara Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Selain kualitas pembiayaan, OJK memberikan perhatian terhadap kekuatan permodalan penyelenggara pindar. Hingga periode pelaporan, masih terdapat 10 dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Artinya, sekitar 89% penyelenggara telah memenuhi persyaratan tersebut, sedangkan sekitar 11% lainnya masih harus memperkuat struktur permodalannya.
Seluruh penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana tersebut menjadi dasar bagi regulator untuk memonitor proses pemenuhan kewajiban ekuitas masing-masing perusahaan. Langkah yang direncanakan, antara lain berupa penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, masuknya investor strategis, dan/atau penggabungan usaha melalui merger.
Kecukupan ekuitas menjadi penting karena modal berfungsi sebagai bantalan dalam menghadapi risiko operasional maupun bisnis. Penyelenggara yang memiliki struktur permodalan lebih kuat memiliki kapasitas lebih baik untuk membangun sistem teknologi, meningkatkan keamanan siber, memperkuat manajemen risiko, serta memenuhi berbagai kewajiban operasional dan kepatuhan.
OJK terus melakukan pemantauan terhadap realisasi rencana aksi tersebut. Apabila upaya pemenuhan ekuitas tidak berjalan sesuai rencana dan ketentuan, regulator dapat mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Dorongan konsolidasi melalui masuknya investor strategis maupun merger juga berpotensi membentuk struktur industri yang lebih kuat. Dalam industri berbasis teknologi, skala usaha dan kekuatan modal menjadi penting karena perusahaan harus terus berinvestasi pada sistem, keamanan data, mitigasi fraud, serta perlindungan konsumen.
OJK Perketat Penegakan Ketentuan
Penguatan industri tidak hanya dilakukan melalui ketentuan modal. OJK juga meningkatkan pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban.
Sepanjang September 2026, delapan penyelenggara pindar dikenai sanksi administratif. Penegakan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemberian sanksi kepada sejumlah perusahaan di sektor pembiayaan, modal ventura, dan pergadaian.
Langkah pengawasan menjadi semakin penting seiring besarnya aktivitas industri dan bertambahnya masyarakat yang menggunakan layanan keuangan digital. Semakin luas basis pengguna, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan layanan diberikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Selain kualitas pembiayaan dan kecukupan modal, OJK memberikan perhatian terhadap perilaku pelaku usaha atau market conduct. Aspek tersebut mencakup berbagai tahapan hubungan dengan konsumen, mulai dari penawaran produk, transparansi biaya dan risiko, penggunaan data, proses pemberian pembiayaan, hingga praktik penagihan.
Fintech Paling Banyak Diadukan
Besarnya tantangan perlindungan konsumen terlihat dari data pengaduan yang diterima OJK. Hingga 14 September 2026, terdapat 82.092 pengaduan konsumen sektor jasa keuangan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sektor financial technology menjadi penyumbang pengaduan terbesar dengan 36.435 pengaduan atau sekitar 44% dari keseluruhan pengaduan yang diterima OJK.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pengaduan terhadap perbankan yang mencapai 26.091 kasus dan perusahaan pembiayaan sebanyak 16.758 kasus.
Besarnya porsi pengaduan fintech menunjukkan perlindungan konsumen menjadi salah satu agenda penting dalam pengembangan industri keuangan digital. Namun, data pengaduan fintech mencakup sektor fintech secara luas sehingga tidak seluruhnya serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengaduan terhadap penyelenggara pindar.
Meski demikian, angka tersebut tetap menjadi indikator penting mengenai besarnya interaksi masyarakat dengan layanan keuangan berbasis teknologi dan kebutuhan memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan.
Bagi industri pindar, perlindungan konsumen menjadi semakin relevan karena layanan dilakukan hampir seluruhnya melalui kanal digital. Konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya, manfaat, risiko, kewajiban pembayaran, penggunaan data pribadi, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Praktik penagihan juga menjadi bagian penting dari pengawasan. Proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh mengabaikan hak konsumen.
Pinjol Ilegal Masih Jadi Persoalan Besar
Di luar industri pindar legal yang berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat masih menghadapi persoalan besar berupa maraknya pinjaman online ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima 31.571 pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online ilegal. Jumlah tersebut mendominasi pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Tingginya pengaduan menunjukkan pemberantasan pinjol ilegal masih menjadi tantangan besar meskipun pemerintah dan regulator terus melakukan pemblokiran serta penghentian berbagai platform.
Baca Juga
Mahasiswa Unpam Edukasi Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal di Tangsel
Pinjaman online ilegal berbeda secara mendasar dengan penyelenggara pindar berizin. Entitas ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam kerangka pengawasan sebagaimana penyelenggara resmi.
Ketiadaan pengawasan tersebut membuat konsumen menghadapi risiko lebih besar, mulai ketidakjelasan biaya dan bunga, penyalahgunaan data, praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, hingga potensi penipuan.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus melakukan penelusuran terhadap berbagai entitas tersebut. Sepanjang Januari hingga September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Secara kumulatif sejak penanganan pinjaman online ilegal dimulai pada 2018 hingga periode pelaporan 2026, sebanyak 12.824 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan.
Besarnya jumlah entitas yang terus bermunculan menunjukkan pemblokiran saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan. Ketika satu platform dihentikan, pelaku dapat muncul kembali menggunakan nama, situs, aplikasi, nomor telepon, atau kanal digital berbeda.
Karena itu, pemberantasan pinjaman ilegal perlu berjalan bersamaan dengan peningkatan literasi masyarakat. Konsumen perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum menggunakan layanan dan memahami bahwa kemudahan memperoleh pinjaman tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam mengambil keputusan pembiayaan.
Aturan Pindar Bakal Diperkuat
Seiring berkembangnya industri dan meningkatnya kompleksitas risiko, OJK tengah menyiapkan perubahan terhadap POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Revisi regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pemberi dana sekaligus meningkatkan kesehatan industri LPBBTI secara keseluruhan.
Salah satu aspek yang akan diperkuat adalah mitigasi risiko. Penguatan diperlukan karena pemberi dana pada platform pindar menghadapi risiko apabila penerima dana tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Kenaikan TWP90 menjadi 4,73% memperlihatkan pentingnya pengelolaan risiko tersebut. Penyelenggara harus memiliki proses yang memadai dalam melakukan analisis kelayakan, menyampaikan informasi risiko, memonitor kualitas pendanaan, serta menangani pembiayaan yang mengalami keterlambatan.
Pengaturan juga akan diperkuat dalam hubungan kontraktual antara pemberi dana dan penerima dana. Perjanjian yang jelas menjadi penting agar hak, kewajiban, risiko, serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi wanprestasi dapat dipahami seluruh pihak.
OJK ingin memastikan dana milik pemberi dana dikelola melalui mekanisme yang semakin aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara.
Penguatan regulasi menjadi semakin relevan karena karakter pindar berbeda dengan kredit bank. Dalam model LPBBTI, penyelenggara pada dasarnya menyediakan platform yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Risiko pendanaan karena itu harus dikomunikasikan secara transparan kepada pihak yang menempatkan dananya.
Baca Juga
Kenapa NIK Lebih Gampang Diberikan ke Pinjol daripada ke Sensus?
Pemberi dana perlu memahami bahwa imbal hasil yang ditawarkan berjalan beriringan dengan risiko. Tingginya tingkat pengembalian tidak dapat dipisahkan dari kemungkinan penerima dana mengalami keterlambatan atau gagal memenuhi kewajibannya.
Pertumbuhan Harus Diimbangi Kualitas
Perkembangan hingga Agustus 2026 menunjukkan industri pindar Indonesia masih memiliki momentum pertumbuhan yang kuat. Outstanding pembiayaan mencapai Rp106,94 triliun dan masih tumbuh 22,07% secara tahunan. Namun, sejumlah indikator memperlihatkan industri memasuki fase yang menuntut perhatian lebih besar terhadap kualitas pertumbuhan.
Laju ekspansi telah melambat dari 24,76% pada Juli menjadi 22,07% pada Agustus. Pada saat yang sama, TWP90 justru meningkat dari 4,32% menjadi 4,73%.
Sebanyak 10 dari 94 penyelenggara juga masih harus memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Di sisi perlindungan konsumen, fintech menjadi sektor dengan jumlah pengaduan terbesar kepada OJK, sedangkan di luar industri legal, puluhan ribu masyarakat masih melaporkan persoalan pinjaman online ilegal.
Kombinasi indikator tersebut menunjukkan tantangan industri pindar ke depan bukan lagi semata-mata memperbesar penyaluran pembiayaan. Fokus yang semakin penting adalah memastikan ekspansi berlangsung dengan kualitas yang sehat.
Penguatan permodalan, kualitas credit scoring, kemampuan menilai kapasitas pembayaran peminjam, transparansi risiko kepada pemberi dana, tata kelola data, keamanan teknologi, praktik penagihan yang sesuai ketentuan, serta perlindungan konsumen akan menentukan keberlanjutan industri.
Baca Juga
OJK Ubah Aturan Pindar, Akses Pinjaman Tak Lagi Terbatas 3 Platform
Bagi perekonomian, pindar memiliki potensi memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan konvensional. Namun, fungsi tersebut hanya dapat berjalan berkelanjutan apabila pertumbuhan pembiayaan tidak menghasilkan akumulasi risiko yang berlebihan.
Karena itu, kenaikan outstanding pembiayaan menjadi Rp106,94 triliun merupakan satu sisi dari perkembangan industri. Sisi lainnya yang tidak kalah penting adalah kenaikan TWP90 menjadi 4,73%.
Keduanya perlu dibaca secara bersamaan. Industri pindar masih tumbuh kuat, tetapi pertumbuhan yang berkelanjutan pada akhirnya akan ditentukan bukan hanya oleh seberapa besar pembiayaan yang dapat disalurkan, melainkan seberapa baik kualitas pembiayaan tersebut dapat dijaga.
