Pinjaman Daring Tembus Rp 105,63 Triliun, TWP90 Naik Menjadi 4,32 Persen
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Industri teknologi finansial (fintech) terus berkembang pesat, tetapi kenaikan pembiayaan diikuti peningkatan risiko kredit dan tingginya jumlah pengaduan konsumen. Outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut sedikit melambat dibandingkan 25,88 persen pada Juni 2026. Pada saat bersamaan, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 naik dari 4,26 persen menjadi 4,32 persen. Pergerakan itu menunjukkan kualitas pendanaan perlu mendapat perhatian di tengah ekspansi industri yang masih mencapai dua digit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi untuk memenuhi modal minimum, antara lain melalui penambahan modal dari pemegang saham, pencarian investor strategis, atau merger. Data tersebut disampaikan OJK dalam Siaran Pers bernomor SP 166/OJK/DKPU/IX/2026, Senin (07/09/2026), mengenai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026.
Pada Agustus 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara pinjaman daring. Sanksi tersebut menjadi bagian dari 53 denda dan 149 peringatan tertulis yang dikenakan kepada pelaku sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pinjaman daring, dan pergadaian.
Baca Juga
OJK Ungkap Jumlah Pindar dengan TWP90 di Atas 5% Turun Jadi 16 Platform
Perkembangan juga terjadi pada industri inovasi teknologi sektor keuangan. Hingga Agustus 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK, terdiri atas delapan pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Sebanyak 34 permohonan izin usaha masih dalam proses evaluasi.
Penyelenggara ITSK telah membangun 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dan penyedia teknologi. Pada Juli 2026, penyelenggara agregasi jasa keuangan menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,41 triliun dan melayani 19,26 juta pengguna. Pada periode yang sama, pemeringkat kredit alternatif menerima 28,32 juta permintaan data skor kredit.
Regulatory sandbox OJK juga bergerak menuju implementasi komersial. Sejak berlakunya POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK menerima 351 permintaan konsultasi dan 36 permohonan menjadi peserta sandbox. Sebanyak tujuh peserta telah dinyatakan lulus, dengan model bisnis antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset digital nonperdagangan, dan manajer dana kripto.
Untuk perdagangan aset kripto, OJK telah menyetujui perizinan 33 entitas yang terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital. Dua bursa yang beroperasi adalah PT Central Finansial X dan PT Fortuna Integritas Mandiri.
Baca Juga
Pada 13 Agustus 2026, OJK memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai pedagang aset keuangan digital. Setelah penerbitan izin tersebut, tersisa satu calon pedagang fisik aset kripto hasil peralihan dari Bappebti yang masih menjalani proses perizinan menjadi pedagang aset keuangan digital.
Jumlah akun konsumen aset keuangan digital naik 1,03 persen secara bulanan menjadi 22,93 juta pada Juli 2026. Namun, nilai transaksi aset kripto turun 28,20 persen menjadi Rp20,52 triliun dari Rp28,58 triliun pada Juni. Transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 18,53 persen menjadi Rp3,41 triliun.
OJK membatalkan pendaftaran PT Unicorn Technology Indonesia atau Finfy sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan pada 31 Juli 2026. Perusahaan tersebut diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban konsumennya. Selama Agustus, OJK juga menjatuhkan tiga peringatan tertulis kepada dua penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto.
Tingginya penetrasi fintech diikuti besarnya jumlah keluhan. Dari 70.523 pengaduan yang diterima OJK melalui APPK hingga 14 Agustus 2026, sebanyak 31.115 pengaduan berasal dari industri financial technology, jumlah terbesar dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya.
Ancaman pinjaman online ilegal juga masih tinggi. Sepanjang Januari–Agustus 2026, OJK menerima 26.729 pengaduan mengenai pinjol ilegal. Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal pada periode tersebut.
OJK kini menyiapkan aturan mengenai integritas pelaporan keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara inovasi keuangan digital. Regulator juga memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator untuk membantu startup memperkuat model bisnis, teknologi, tata kelola, mitigasi risiko, serta kesiapan memasuki pasar.
