Kredit Investasi Melonjak 25,11%, Kredit Bank Tembus Rp9.178 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Penyaluran kredit perbankan nasional tetap ekspansif di tengah meningkatnya tekanan perekonomian global. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan mencapai Rp9.178 triliun, tumbuh 13,65% secara tahunan (year on year/yoy), dengan kredit investasi menjadi motor utama setelah melonjak 25,11%.
Pertumbuhan kredit secara keseluruhan juga sedikit menguat dibandingkan Juli 2026 yang sebesar 13,58% yoy. Perkembangan ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan kuat ketika perekonomian dunia menghadapi ketidakpastian geopolitik, kenaikan suku bunga, serta volatilitas pasar keuangan.
Demikian salah satu hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 30 September 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026). Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan kredit investasi sebesar 25,11% yoy jauh melampaui kredit modal kerja yang tumbuh 11,45% dan kredit konsumsi 5,07%. Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa ekspansi kredit perbankan terutama didorong kebutuhan pembiayaan untuk kegiatan investasi dan ekspansi usaha, bukan semata-mata konsumsi.
Baca Juga
Kuatnya permintaan pembiayaan dunia usaha juga terlihat dari kredit korporasi yang tumbuh 22,18% yoy, tertinggi berdasarkan kategori debitur. Sementara itu, kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 2,32% yoy, meningkat dibandingkan 1,62% pada Juli.
Berdasarkan kelompok kepemilikan bank, pertumbuhan kredit tertinggi dicatat bank-bank milik negara sebesar 16,41% yoy. Perkembangan ini memperlihatkan perbankan BUMN masih memainkan peranan besar dalam mendorong intermediasi dan pembiayaan kegiatan ekonomi.
Ekspansi kredit tersebut ditopang penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp10.413 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 10,94% yoy, meskipun sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan 11,21% pada Juli.
Berdasarkan komponennya, deposito mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,10% yoy. Giro tumbuh 9,82%, sedangkan tabungan meningkat 9,56%. Dengan DPK yang telah melampaui Rp10.400 triliun, perbankan memiliki sumber pendanaan yang besar untuk menopang pertumbuhan kredit sekaligus menjaga likuiditas.
Kondisi likuiditas industri memang masih sangat memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 102,31%, lebih dari dua kali lipat ambang batas minimum 50%. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) juga mencapai 23,04%, jauh di atas batas minimum 10%.
Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan berada di level 187,1%. Tingginya ketiga indikator tersebut menunjukkan bank memiliki bantalan aset likuid yang kuat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek sekaligus menghadapi potensi tekanan likuiditas.
Di tengah ekspansi kredit, kualitas aset perbankan secara umum masih terjaga, meskipun sejumlah indikator risiko mengalami kenaikan tipis. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11%, sedikit meningkat dari 2,10% pada Juli. NPL net juga naik dari 0,81% menjadi 0,84%.
Indikator kredit berisiko atau Loan at Risk (LaR) meningkat dari 8,39% pada Juli menjadi 8,56% pada Agustus. Pergerakan NPL dan LaR tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu terus dicermati seiring tingginya pertumbuhan kredit dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi.
Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) perbankan berada pada level 2,43%, sedikit turun dibandingkan 2,45% pada Juli. Namun, kemampuan industri menyerap potensi risiko masih ditopang tingkat permodalan yang kuat.
Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) bahkan meningkat dari 23,84% pada Juli menjadi 24,10% pada Agustus. Posisi tersebut memberikan bantalan modal yang besar bagi perbankan dalam menghadapi kemungkinan memburuknya kualitas kredit maupun berbagai risiko yang bersumber dari ketidakpastian ekonomi global dan domestik.
Selain kredit konvensional, layanan Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan terus berkembang pesat. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baki debet kredit BNPL perbankan mencapai Rp31,41 triliun pada Agustus 2026.
Nilainya memang baru sekitar 0,34% dari keseluruhan kredit perbankan, tetapi tumbuh tinggi sebesar 29,10% yoy. Pertumbuhan tersebut sedikit melambat dibandingkan 31,22% pada Juli, tetapi masih lebih dari dua kali lipat pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.
Jumlah rekening BNPL perbankan juga terus bertambah. Pada Agustus terdapat sekitar 34 juta rekening, meningkat dari 33,50 juta rekening pada Juli. Perkembangan ini menunjukkan layanan kredit berbasis digital semakin luas digunakan masyarakat, sehingga pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting.
Di luar fungsi intermediasi, OJK terus memperketat pengawasan perbankan untuk mencegah sistem keuangan digunakan sebagai sarana transaksi ilegal, khususnya perjudian daring.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sekitar 38.375 rekening sebelumnya.
OJK juga meminta bank melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring. Terhadap rekening yang terbukti terkait, bank diminta melakukan EDD dan mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk penutupan rekening.
Penguatan industri juga dilakukan melalui pembenahan tata kelola dan perencanaan bisnis. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk memperkuat proses penyusunan rencana bisnis berbasis risiko serta memastikan konsistensinya dengan rencana strategis bank.
Regulasi tersebut penting ketika perbankan menghadapi lingkungan bisnis yang berubah cepat akibat digitalisasi, perubahan suku bunga, volatilitas pasar, perkembangan teknologi, hingga munculnya risiko-risiko baru.
Salah satu risiko yang semakin mendapat perhatian adalah perubahan iklim. Untuk itu, OJK menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai kerangka bagi industri perbankan dalam mengelola risiko terkait perubahan iklim.
Panduan tersebut mendorong bank mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan informasi. Dengan demikian, risiko iklim tidak lagi diperlakukan semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi menjadi bagian dari pengelolaan risiko keuangan dan keberlanjutan bisnis bank.
Baca Juga
Kredit Perbankan Naik ke 13,65% Secara Tahunan, Didukung Makroprudensial Longgar
Penguatan pengawasan juga menyasar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Sepanjang September 2026, OJK mencabut izin usaha tiga BPR/BPRS setelah proses pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan.
Ketiga bank tersebut adalah PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang dicabut izin usahanya pada 1 September 2026, PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta pada 17 September 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026.
OJK menegaskan pengawasan terhadap perbankan akan terus diperkuat untuk memastikan pertumbuhan kredit tetap berjalan secara sehat. Ekspansi intermediasi yang tinggi harus diimbangi kualitas aset, kecukupan likuiditas, permodalan yang kuat, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai.
Dengan kredit mencapai Rp9.178 triliun dan tumbuh 13,65%, perbankan masih menjadi salah satu mesin utama pembiayaan perekonomian nasional. Lonjakan kredit investasi sebesar 25,11% menjadi perkembangan penting karena menunjukkan pertumbuhan pembiayaan semakin kuat ditopang kegiatan investasi dan ekspansi dunia usaha. Tantangannya adalah memastikan laju tersebut tetap sehat di tengah mulai meningkatnya NPL dan LaR serta ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda.
