Kredit Perbankan Tembus Rp 9.135 Triliun, Pembiayaan Investasi Melonjak 25,13%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kinerja intermediasi perbankan nasional semakin solid di tengah ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi global, dan perlambatan ekonomi sejumlah negara utama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan hingga Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun, tumbuh 13,58 persen secara tahunan atau year on year (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 12,67 persen yoy pada Juni 2026.
OJK dalam Siaran Pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 yang digelar pada 26 Agustus 2026 itu menilai bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap stabil dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 25,13 persen yoy. Kredit modal kerja tumbuh 11,04 persen, sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,38 persen. Tingginya pertumbuhan kredit investasi menunjukkan ekspansi pembiayaan untuk kegiatan produktif dan pembentukan kapasitas usaha masih berlangsung.
Baca Juga
Kinerja Intermediasi Kuat, Penyaluran Kredit Perbankan Juli 2026 Tembus Rp 9.135 Triliun
Dilihat dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 22,10 persen yoy. Sementara itu, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah mulai memperlihatkan perbaikan dengan pertumbuhan 1,62 persen yoy, meningkat dibandingkan 1,05 persen pada Juni 2026. Berdasarkan kepemilikan bank, kelompok bank BUMN mencatat pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 16,95 persen yoy.
OJK juga mencatat pesatnya pertumbuhan fasilitas beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) yang disalurkan perbankan. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baki debet BNPL perbankan mencapai Rp31,56 triliun atau tumbuh 31,22 persen yoy. Nilainya baru sekitar 0,35 persen dari keseluruhan kredit perbankan, tetapi jumlah rekeningnya telah mencapai 33,50 juta, naik dari 32,77 juta rekening pada Juni 2026.
Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun, lebih cepat dibandingkan pertumbuhan 10,21 persen pada Juni 2026. Deposito mencatat kenaikan tertinggi sebesar 13,13 persen, disusul giro 11,81 persen dan tabungan 8,37 persen.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 2,71% Jadi Rp 199,8 Triliun per Juli 2026
Likuiditas perbankan berada pada tingkat yang memadai. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit atau AL/NCD tercatat 102,45 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap DPK atau AL/DPK mencapai 23,10 persen. Kedua rasio tersebut jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Liquidity Coverage Ratio juga berada pada level tinggi sebesar 187,5 persen.
Kualitas aset perbankan relatif terjaga, meskipun rasio kredit bermasalah bruto atau NPL gross naik tipis dari 2,09 persen menjadi 2,10 persen. NPL net membaik dari 0,82 persen menjadi 0,81 persen, sedangkan loan at risk turun dari 8,47 persen menjadi 8,39 persen. Tingkat profitabilitas yang dicerminkan oleh return on assets berada di level 2,45 persen, sedikit turun dari 2,47 persen pada Juni 2026.
Ketahanan modal juga tetap kuat. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio naik menjadi 23,84 persen dari 23,70 persen pada bulan sebelumnya. Modal yang tebal tersebut menjadi penyangga bagi perbankan dalam menghadapi kemungkinan peningkatan risiko ekonomi dan kredit.
Baca Juga
IHSG Diprediksi Bergerak Melandai Hari Ini, Tiga Saham Dipimpin TINS Layak Dipantau
Dalam pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta bank melakukan enhanced due diligence dan/atau memblokir sekitar 38.375 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian. Jumlah itu meningkat dibandingkan sekitar 36.735 rekening sebelumnya. Bank juga diminta menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 19 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan untuk menjaga kesehatan serta kepercayaan terhadap industri perbankan.
