OJK Prediksi Kinerja Sektor PPDP Tetap Positif Hingga Akhir 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kinerja sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tetap tumbuh positif hingga akhir 2026. Namun, pertumbuhan tersebut diperkirakan lebih moderat dibandingkan target yang ditetapkan pada awal tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, proyeksi tersebut mempertimbangkan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global yang turut berdampak pada pasar keuangan. Selain itu, terdapat klasifikasi pada sektor asuransi dan penjaminan pada 2026.
“Pertumbuhan program asuransi diproyeksikan sebesar 2% sampai 4%, dan untuk dana pensiun antara 4% sampai dengan 6%. Sementara aset industri penjaminan diproyeksikan tumbuh lebih tinggi sebesar 28% sampai dengan 30%,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10/2026).
Menurut Ogi, OJK akan terus memantau berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja masing-masing industri di sektor PPDP. Salah satu perhatian utama adalah dampak volatilitas perekonomian dan pasar keuangan terhadap aset investasi industri.
“Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan dan koordinasi yang diperlukan untuk menjaga resiliensi serta mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Perkuat Industri PPDP
Ogi mengatakan, OJK juga telah mengambil sejumlah langkah kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri PPDP. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjaminan. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap industri penjaminan.
Di sektor asuransi kesehatan, regulator juga mendorong penguatan koordinasi antarpelaku industri. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan kerja sama antara 11 perusahaan asuransi dengan BPJS kesehatan dalam rangka implementasi coordination of benefit atau koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ).
Ogi mengatakan, kerja sama tersebut melanjutkan kolaborasi sebelumnya antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit untuk mendukung efektivitas penerapan KAPJ.
“Kerja sama ini melanjutkan kolaborasi sebelumnya antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit guna mendukung efektivitas KAPJ serta memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional,” ucapnya.
Pantau Pemenuhan Ekuitas
Di sisi pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK juga melakukan pemantauan terhadap pemenuhan ketentuan permodalan atau ekuitas minimum bagi pelaku industri PPDP. Ogi menyatakan, pemantauan tahap pertama dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026.
Pemantauan tersebut mencakup perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan penjaminan, serta perusahaan penunjang, termasuk perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Selain itu, OJK tengah melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
“Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman yang saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh pemeriksa khusus dan pengawasan PPDP,” ujar Ogi.
