OJK Kasih Perlakuan Khusus untuk Debitur Terdampak Bencana di NTT
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak,” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan pers, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan itu pada Senin (28/9/2026) setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan jika bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah setempat yang selanjutnya mempengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.
“Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka,” kata Sekar.
Baca Juga
Pascagempa NTT, Dompet Dhuafa Siapkan 100 Rumah Sementara dan Renovasi Sekolah di Nagekeo
Kebijakan tersebut, lanjut dia, memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya. Selain itu juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi.
Sekar menjelaskan, tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 atau POJK Bencana.
“Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian,” ucap Sekar.
Perlakuan khusus tersebut meliputi antara lain, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca Juga
Asuransi Multi Artha (AMAG) dan Dompet Dhuafa Bantu 403 Penyintas Gempa NTT di Nagekeo
Lalu, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Terakhir, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak,” kata Sekar.
