OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi yang menimpa masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk meringankan beban ekonomi warga serta mempercepat pemulihan aktivitas daerah terdampak, OJK resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur perbankan hingga lembaga jasa keuangan non-bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan dampak signifikan bencana terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran, sekaligus dampaknya terhadap keberlangsungan industri di kawasan tersebut.
"OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi," ujar Kiki sapaan karib Friderica dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) September 2026 yang diselenggarakan secara virtual, Senin (5/10/2026).
Kiki menjelaskan, kebijakan perlakuan khusus ini berlaku untuk debitur di delapan kabupaten terdampak di Provinsi NTT, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.
"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ungkap Kiki.
Dalam pelaksanaannya, tata cara bantuan relaksasi kredit ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Ketentuan ini berlaku bagi bank, perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara fintech p2p lending (LPBBTI), lembaga jasa keuangan lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar, dan penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Kemudian, restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana.
Lalu, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor concept.
"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026," tutur Kiki.
