AFPI Bentuk Satker untuk Kelola Portofolio Pindar Bermasalah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI untuk menangani administrasi dan penagihan portofolio pendanaan pada penyelenggara fintech peer to peer lending atau Pindar yang tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasi.
Pembentukan satuan kerja tersebut mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditujukan untuk mendukung proses transisi penyelenggara yang memasuki tahapan pencabutan izin usaha.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, tim tersebut akan membantu memastikan portofolio pendanaan yang masih berjalan tetap dapat ditangani, termasuk administrasi dan proses penagihan kepada borrower.
“Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk untuk membantu memastikan penanganan atas portofolio yang masih berjalan dapat terus dilakukan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses tersebut,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
OJK Ubah Aturan Pindar, Akses Pinjaman Tak Lagi Terbatas 3 Platform
Entjik menegaskan, tim tersebut tidak memberikan jaminan atas tingkat pemulihan atau recovery rate tertentu. Penanganan akan dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing portofolio dengan mengupayakan langkah penagihan yang masih dapat dilakukan.
AFPI menetapkan kriteria bagi platform yang dapat ditangani oleh satuan kerja tersebut. Salah satunya, platform tidak memiliki temuan atau indikasi penyimpangan operasional yang memiliki implikasi hukum.
AFPI menunjuk Ronald T. Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja. Tim akan memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus serta dapat melibatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan.
Ronald mengatakan, pada tahap awal tim akan menangani sejumlah platform yang mengalami kendala sesuai arahan regulator.
“Fokus kami adalah membantu memastikan penanganan sejumlah portofolio di platform yang terbukti tak bisa melanjutkan fungsi intermediasinya secara terstruktur serta memberikan kanal komunikasi yang jelas bagi lender,” kata Ronald.
Baca Juga
Pindar Tak Lagi Hanya Andalkan SLIK, Jejak Digital Jadi Bahan Credit Scoring
Tim tersebut juga akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku.
Lender yang memiliki portofolio pada platform dalam penanganan satuan kerja dapat menghubungi lapor@satkertp2a.afpi.or.id untuk memperoleh informasi mengenai proses penanganan portofolionya.
