OJK Ubah Aturan Pindar, Akses Pinjaman Tak Lagi Terbatas 3 Platform
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah ketentuan mengenai batas maksimum pendanaan yang dapat diterima penerima dana (borrower) pada industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar).
Ke depan, batas pendanaan pada maksimal tiga platform atau penyelenggara pindar tidak lagi diberlakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi.
Termasuk segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.
“Batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan,” ujar Agusman, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (25/9/2026).
Baca Juga
Pindar Tak Lagi Hanya Andalkan SLIK, Jejak Digital Jadi Bahan Credit Scoring
Meski begitu, pelonggaran tersebut bukan berarti borrower dapat meminjam tanpa batas. Selain itu, penyelenggara pindar yang memanfaatkan ketentuan tersebut tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Agusman menjelaskan, penyelenggara wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai.
“Juga menjaga TWP 90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) maksimal 5%,” katanya.
Baca Juga
Bos AFPI Sebut Pelemahan Daya Beli Jadi Salah Satu Penyebab TWP90 Pindar Tembus 4,32%
16 Pindar Catat TWP 90 di Atas 5%
Di lain sisi, kualitas pembiayaan pindar masih menjadi perhatian OJK. Per Juli 2026, terdapat 16 penyelenggara pindar yang mencatatkan TWP 90 di atas 5%.
Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan Juni 2026. OJK menyatakan terus memantau langkah perbaikan kualitas pembiayaan yang dilakukan oleh penyelenggara dengan TWP 90 di atas ambang tersebut.
“OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh penyelenggara tersebut,” ucap Agusman.
Berdasarkan karakteristik debitur, pembiayaan bermasalah pindar pada Juli 2026 masih didominasi kelompok usia muda. Debitur berusia 19-34 tahun menyumbang 48,22% dari total outstanding pembiayaan bermasalah.
Sementara berdasarkan gender, outstanding pembiayaan bermasalah lebih banyak berasal dari debitur laki-laki dengan porsi 54,22%.
“OJK terus mencermati perkembangan kualitas pembiayaan pindar berdasarkan karakteristik debitur. Penyelenggara pindar terus didorong untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” ujar Agusman.
