OJK Siapkan Aturan Anyar Pindar, Lender Bakal Lebih Terlindung
Poin Penting
|
i
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah ketentuan baru untuk memperkuat perlindungan pemberi dana (lender) serta meningkatkan ketahanan industri pinjaman daring (pindar). Melalui revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penyelenggara pindar akan diwajibkan membentuk dana perlindungan lender dan dana persiapan likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat manajemen risiko dan pelindungan konsumen di industri pindar.
“Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko penyelenggara. Perubahan POJK Nomor 40 tahun 2024 tentang LPBBTI ditargetkan terbit pada tahun 2026,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (13/10/2026).
Baca Juga
TWP 90 Pindar Tembus 4,73%, OJK Catat 16 Penyelenggara di Atas 5%
Dalam rancangan perubahan POJK tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan membentuk dan memelihara pooling funds atau dana cadangan pengembalian dana lender paling sedikit 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan. Dana tersebut wajib ditempatkan pada deposito bank dan/atau surat berharga negara (SBN). Untuk penghasilan bunga atau kupon dari penempatan dana dapat digunakan untuk mendukung operasional penyelenggara.
Menurut Agusman, penempatan dana pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan ketersediaan dana ketika dibutuhkan. Sementara itu, imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha penyelenggara pindar.
Selain memperkuat perlindungan lender, OJK juga menyiapkan kewajiban pembentukan dana persiapan likuidasi. Berdasarkan rancangan Pasal 129A, dana tersebut ditujukan untuk mendukung operasional proses likuidasi, termasuk dalam rangka memenuhi hak lender dan memperkuat perlindungan konsumen.
Dana persiapan likuidasi direncanakan paling sedikit 20% dari ekuitas wajib minimum, dengan tahapan pembentukan awal minimal Rp 500 juta. Nilainya akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai minimal Rp 2,5 miliar paling lama dalam tiga tahun. Dana tersebut direncanakan mulai dibentuk pada tahun buku 2027.
“Dana persiapan likuidasi pada prinsipnya bertujuan memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi, termasuk dalam rangka memenuhi hak lender dan penguatan pelindungan konsumen,” kata Agusman.
Penyesuaian Kategori Pendanaan Macet
Perubahan regulasi juga menyasar pengelolaan kualitas pendanaan. OJK merancang perubahan batas kategori pendanaan macet dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.
Agusman menjelaskan, perubahan tersebut antara lain bertujuan menyelaraskan ketentuan pindar dengan ketentuan kolektibilitas perbankan. Penyesuaian ini dinilai relevan mengingat perbankan merupakan kelompok lender institusi yang mendominasi industri pindar.
“Perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari kalender antara lain untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas pada perbankan yang merupakan mayoritas kelompok lender institusi di industri pindar,” ucapnya.
Melalui penyesuaian tersebut, OJK berharap pengelolaan kualitas pendanaan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung pengawasan yang terintegrasi.
Baca Juga
Biaya Pindar Harus Jelas di Awal, OJK Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Penyelenggara Pindar Bakal Dibagi Menjadi 4 Tier
OJK juga merancang pengelompokkan penyelenggara pindar ke dalam empat tier berdasarkan sejumlah indikator, termasuk tingkat kesehatan, rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan rasio penolakan pengaduan konsumen. Pengelolaan itu akan berkaitan dengan pemberian insentif, antara lain berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender.
Agusman mengatakan, penerapan tiering bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, teta kelola, dan manajemen risiko penyelenggara. Skema tersebut sekaligus dirancang untuk memberikan insentif kepada penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan tetap menjaga perlindungan konsumen.
“Penerapannya akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan,” ujarnya.
Antisipasi Penyelenggara Pindar yang Tak Lagi Beroperasi
Dalam rancangan perubahan POJK 40/2024, OJK turut mengatur mekanisme pengelolaan portofolio pendanaan ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya. Ketentuan itu sejalan dengan upaya menjaga kesinambungan administrasi dan proses pengelolaan portofolio, termasuk melalui pembentukan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Pembentukan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pengelolaan portofolio ketika penyelenggara tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasinya,” kata Agusman.
Dengan begitu, pengelolaan portofolio pendanaan pada proses likuidasi tetap memiliki fungsi berbeda.. Tim pengelolaan administratif mendukung keberlanjutan pengelolaan portofolio selama masa transisi, sedangkan tim likuidasi menjalankan fungsi yang berkaitan dengan proses likuidasi penyelenggara pindar.
Di lain sisi, rancangan regulasi juga membuka ruang bagi pindar untuk memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit. Menurut Agusman, mekanisme tersebut dapat mendukung penguatan ekosistem pendanaan pindar, meskipun implementasinya masih dalam pembahasan.
