Lewat Aturan Anyar Ini, OJK Dukung Target Program 3 Juta Rumah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, aturan anyar tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK No.23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
“Penyempurnaan pengaturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga
Dukung 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
Menurut Sekar, POJK baru ini juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
Melalui aturan itu, OJK mendorong optimalisasi instrumen pembiayaan sekunder perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
“EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen pembiayaan sekunder perumahan, sehingga dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional,” kata Sekar.
Substansi Utama Pengaturan POJK 12 Tahun 2026
Salah satu perubahan penting dalam POJK 12 Tahun 2026 adalah pengaturan kembali penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.
Kemudian, perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Termasuk memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan seperti piutang atau tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman serta hak penerima manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
OJK juga memberikan fleksibilitas dalam struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas atas portofolio investasi atau arus kas.
“Lalu, penguatan tata kelola dan pelindungan investor, memperjelas tanggung jawab penerbit, wali amana, bank kustodian, kreditur asall, dan pihak terkait lainnya, termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional,” ucap Sekar.
Baca Juga
Dukung 3 Juta Rumah, Astra (ASII) Bangun 2.000 Rusun dan Renovasi 3.250 Hunian
Dari sisi transparansi, penerbit, bank kustodian, dan wali amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK terkait kondisi dan perkembanan EBA-SP. Laporan itu antara lain mencakup informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.
“Penguatan mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP, mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat mempengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP,” ujar Sekar.
