OJK Prediksi Bisnis BNPL Multifinance Tumbuh Positif Hingga Akhir 2026, Asal…
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan (multifinance) masih akan tumbuh positif hingga akhir 2026.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, pertumbuhan tersebut bisa dicapai asal multifinance mendorong sejumlah hal ini.
“BNPL PP (perusahaan pembiayaan) didorong untuk memperkuat manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen guna menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan data OJK, pembiayaan BNPL oleh multifinance tumbuh 54,56% secara year on year (yoy) menjadi Rp 13,62 triliun pada Juli 2026.
Dengan torehan tersebut, Agusman optimistis kinerja pembiayaan BNPL industri multifinance akan tumbuh positif hingga akhir 2026.
Baca Juga
Laba Industri Multifinance Tumbuh 13,25% per Mei 2026, OJK Optimis Bisnis BNPL Masih Prospektif
Implementasi Aturan Usia dan Penghasilan
Di lain sisi, OJK juga terus memantau implementasi ketentuan baru terkait analisis kelayakan calon debitur BNPL. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang BNPL Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memperhatikan analisis kelayakan calon debitur dan/atau debitur, termasuk batas usia dan penghasilan.
Baca Juga
OJK Perketat Aturan BNPL, NPF Multifinane Naik Jadi 3,44% pada Mei 2026
Ketentuan tersebut mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2026 dan diterapkan terhadap proses akuisis calon debitur baru, serta perpanjangan pembiayaan atau pembiayaan syariah oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Agusman mengatakan, implementasi ketentuan tersebut secara umum berjalan baik. Penerapan batas usia dan penghasilan menjadi bagian dari upaya memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan BNPL.
“OJK terus memantau kepatuhan BNPL PP terhadap ketentuan tersebut dan terus mengevaluasi dampaknya terhadap kualitas pembiayaan,” katanya.
