Laba Industri Multifinance Tumbuh 13,25% per Mei 2026, OJK Optimis Bisnis BNPL Masih Prospektif
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja industri multifinance atau perusahaan pembiayaan masih menunjukkan tren positif hingga Mei 2026. Laba bersih industri meningkat dua digit, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan dan efisiensi operasional yang dilakukan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, industri multifinance membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 10,47 triliun pada Mei 2026 atau tumbuh 13,25% secara year on year (yoy).
“Pertumbuhan tersebut didukung antara lain peningkatan pembiayaan serta upaya efisiensi biaya dalam pengelolaan operasional perusahaan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (16/7/2026).
Dari sisi penyaluran pembiayaan, lanjut Agusman, pembiayaan multiguna masih menjadi kontributor terbesar di industri. Hingga Mei 2026, nilai pembiayaan multiguna mencapai Rp 256,77 triliun atau tumbuh 5,21% (yoy).
Sementara itu, pembiayaan modal kerja tercatat sebesar Rp 55,36 triliun atau meningkat 7,69% (yoy). Lalu, pembiayaan investasi mencapai Rp 168,06 triliun, mengalami kontraksi sebesar 5,79% (yoy).
Baca Juga
OJK Wanti-Wanti Dampak Meningkatnya PHK pada Industri Pindar dan Multifinance
Bisnis BNPL Multifinance Masih Prospektif
Di lain sisi, layanan buy now pay later (BNPL) yang diselenggarakan perusahaan pembiayaan juga masih menunjukkan prospek pertumbuhan. Saat ini terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang telah menyediakan layanan BNPL.
Menurut Agusman, pembiayaan BNPL diperkirakan tetap mencatatkan pertumbuhan positif hingga akhir 2026 meskipun masih dibayangi tantangan berupa dinamika perekonomian.
“Pembiayaan BNPL diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026,” katanya.
Baca Juga
Industri Multifinance Jaga Pertumbuhan Selektif di Tengah Dinamika Ekonomi
Upaya Jaga Kualitas Pembiayaan
OJK juga terus mencermati kualitas pembiayaan di industri. Hingga Mei 2026, tercatat ada 42 perusahaan pembiayaan dengan rasio non performing financing (NPF) gross di atas 5%, sementara terdapat lima perusahaan dengan NPF net di atas level tersebut.
Untuk menjaga kualitas aset industri, OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk tetap memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko.
“OJK terus melakukan pengawasan secara ketat dan meminta perusahaan untuk melakukan langkah perbaikan antara lain melalui penguatan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, monitoring kualitas pembiayaan, dan optimalisasi penagihan untuk menekan nilai NPF,” ucap Agusman.
