OJK Perketat Aturan BNPL, NPF Multifinane Naik Jadi 3,44% pada Mei 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ketentuan baru mengenai layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) dirancang untuk memperkuat kualitas pembiayaan sekaligus menjaga risiko kredit bermasalah tetap terkendali melalui penerapan prinsip kehati-hatian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BNPL bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Aturan tersebut antara lain mengatur batas usia dan penghasilan debitur, batas kemampuan membayar (repayment capacity), hingga pembatasan penggunaan maksimal tiga platform BNPL oleh setiap debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri BNPL yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Latar belakang PADK Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan Buy Now Pay Later atau BNPL bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah diharapkan dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet tetap terkendali, antara lain melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 secara daring, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Dampak Geopolitik Global: Akulaku Finance Waspadai Efek Domino ke Industri BNPL
Di lain sisi, OJK mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan pada Mei 2026. Jika pada April 2026 NPG gross BNPL tercatat sebesar 2,99%, maka pada Mei 2026 angkanya meningkat menjadi 3,44%.
Agusman menjelaskan, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan membayar dari sebagian debitur. Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJ terus meminta perusahaan pembiayaan memperkuat proses penilaian kelayakan debitur serta meningkatkan pengawasan terhadap portofolio pembiayaan yang telah disalurkan.
Baca Juga
Aturan Baru BNPL Dorong Transparansi dan Pelindungan Konsumen
“OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali,” katanya.
