Aturan Baru BNPL Dorong Transparansi dan Pelindungan Konsumen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, POJK 32/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan.
“Sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (24/12/2025).
Dalam beleid baru tersebut, lanjut Ismail, OJK mengatur sejumlah ketentuan, antara lain ketentuan umum, lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL, penyelenggara BNPL, penagihan, pelaporan, penghentian, penyelenggaraan BNPL, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.
OJK menyatakan, layanan BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menjalankan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
“POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati,” kata Ismail.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, bank umum dan perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan ketentuan pengaturan perundang-undangan.
Selain itu, POJK ini mengatur kewajiban keterbukaan informasi (transparan) kepada calon nasabah dan/atau nasabah BNPL. Informasi yang disampaikan harus jelas dan mudah dipahami, antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ucap Ismail.
Baca Juga
POJK 32/2025 turut mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
“POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” ujar Ismail.
Baca Juga
OJK Prediksi Industri Pindar Terus Tumbuh di 2026, Risiko Kredit Jadi Perhatian

